DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim menolak rencana pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law. Sebab, RUU tersebut berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Ketua DPW PPNI Jatim Prof Dr Nursalam MNurs mengatakan UU No 38 tahun 2014 sudah memberikan landasan kuat untuk pengembangan profesi perawat. Tepatnya agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin, serta mampu menghadapi era persaingan.
"UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri," kata Prof Nur kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Nur menjelaskan sejak disahkan UU pada 2014 lalu, UU Keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga kini. Sehingga, tidak ada alasan UU tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Undang-undang Omnibus Law akan melemahkan profesi perawat, baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya dan seluruh DPW PPNI seluruh Indonesia menolak keras UU Keperawatan dan diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
PPNI pun mendesak DPR dan Presiden Jokowi untuk mengimplementasikan UU Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kalau ada yang tidak sempurna dari UU 38 maka bisa disempurnakan bukan dicabut," pungkas Prof Nur.
(esw/iwd)