HMI Jateng-DIY Tolak Pengesahan RUU Pilkada: Putusan MK Sudah Baik!

HMI Jateng-DIY Tolak Pengesahan RUU Pilkada: Putusan MK Sudah Baik!

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 21 Agu 2024 18:47 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Semarang -

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jateng-DIY, Wiradrana Wasistha, menyatakan pihaknya menolak pengesahan RUU Pilkada. Dia menilai RUU Pilkada tersebut tak sejalan dengan putusan MK yang membuka lebar ruang demokrasi.

"Kami menilai RUU Pilkada yang akan segera disahkan telah keluar dari semangat Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuka ruang demokrasi," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Dia menyoroti masalah ambang batas yang kembali dipersempit dalam RUU Pilkada. Padahal, menurutnya putusan MK terkait hal itu sudah baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK ini terkait ambang batas itu dipandang sangat baik karena membuka peluang orang-orang yang kemarin batas minimalnya tidak tercapai artinya ada ruang-ruang demokrasi yang terbuka lebih luas," katanya.

HMI meminta DPR RI mengedepankan politik nilai dibanding kekuasaan. Menurutnya, ketentuan dalam RUU Pilkada telah memperlihatkan bagaimana para legislator lebih mementingkan keberlangsungan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini seperti terlihat politikus tidak berpolitik dengan nilai yang berbicara kebermanfaatan atau bicara nilai-nilai demokrasi, hari ini lebih pada kekuasaan ini bisa tetap bertahan, tetap stabil, tetap dengan orang-orang yang sama dan kelompok dan golongan yang sama dan itu seharusnya tidak dilakukan oleh anggota terpilih di mana mereka dimandatkan dan dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Untuk diketahui, dilansir detikNews, Baleg DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Anggota Baleg Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads