Dinkes Surabaya Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Gagal Ginjal Akut Misterius

Dinkes Surabaya Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Gagal Ginjal Akut Misterius

esti widiyana - detikJatim
Sabtu, 22 Okt 2022 10:42 WIB
Close-up of urologist pointing pen kidney structure on anatomical model. Treatment of kidney diseases, pyelonephritis
Ilustrasi gagal ginjal akut misterius. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ivan-balvan)
Surabaya -

Gagal ginjal akut misterius menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebagai upaya mitigasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya menerbitkan surat edaran (SE).

SE Nomor 443.33/34928/436.7.2/2022 berisi tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se-Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, mitigasi gagal ginjal akut misterius ini serupa dengan saat COVID-19 mewabah. Eri telah menginstruksikan ke puskesmas-puskesmas untuk membagi ke dalam klaster-klaster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hampir sama seperti COVID. Makanya kami melakukan sekarang adalah mitigasinya klaster yang disosialisasikan puskesmas, ketika ada gejala langsung lapor ke kami," kata Eri, Sabtu (22/10/2022).

Ia meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kesehatan anaknya. Jika sakit, apalagi menunjukkan gejala gangguan gagal ginjal akut misterius, langsung cepat diperiksakan ke fasilitas kesehatan secepatnya dan tidak menganggap remeh.

ADVERTISEMENT

"Mendingan kalau sakit masuk angin nggak papa, tapi jangan terlambat dalam pengobatannya. Itu sosialisasi yang kita lakukan, turun ke bawah seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, seorang anak di Surabaya, Muhammad Abizar Al Ghifar meninggal dunia setelah didiagnosis gagal ginjal akut misterius. Awalnya dia sakit demam dan tenggorokan. Belakangan diketahui, dia sempat mengonsumsi obat sirup cemaran etilen glikol (EG).

Adapun langkah-langkah kewaspadaan dini yang perlu diperhatikan, sesuai dengan SE Dinkes Kota Surabaya antara lain:

a. Bagi fasyankes

- Tenaga Kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Bagi masyarakat

- Orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama.

- Melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) ke Apotek/Toko Obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes.

- Mensosialisasikan melalui media sosial dan penguatan KIE kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan upaya pencegahan terhadap GGAPA pada anak, khususnya usia <6 tahun dengan menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti yang tertuang pada SE Dinkes

- Melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta pemantauan seluruh fasyankes terkait laporan temuan suspek/terduga GGAPA di masyarakat




(hil/dte)


Hide Ads