Kriss Hatta hendak menikahi kekasihnya yang masih di bawah umur dan beda agama. Kabar kontroversial itu mendapat respons khalayak. Terlebih ia menyebut hendak melangsungkan pernikahan dan merampungkan administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti diketahui sedang ramai diperbincangkan tentang artis Kriss Hatta yang mengaku punya kekasih baru yakni gadis berusia 14 tahun. Ia pun menyatakan dirinya akan segera melanjutkan hubungan itu ke jenjang pernikahan.
Menanggapi hal itu Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mempersilakan. Namun Agung menegaskan PN Surabaya bukanlah institusi yang bisa menikahkan Kris Hatta dan pasangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Surabaya hanya akan mengeluarkan surat penetapan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan pencatatan pernikahan. Karena itu, Gede menegaskan bahwa PN Surabaya tidak bisa dikaitkan atau turut andil dalam kontroversi hubungan antara presenter program Uang Kaget pada 2017 itu dengan kekasihnya.
"Kami (PN Surabaya) hanya mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), bukan menikahkan," tuturnya saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan PN Surabaya akan menerima semua permohonan untuk disidangkan. Termasuk permohonan menikah beda agama.
Bila Kriss Hatta mengajukan permohonan untuk menikah beda agama ke PN Surabaya, Gede pun akan memastikan bahwa pihaknya akan memprosesnya. Pada prinsipnya dia menegaskan bahwa PN Surabaya tidak akan menolak permohonan siapa pun.
"Kami bantu dan proses seluruh pemohon," kata Agung.
Lalu, Gede mempertanyakan perihal perizinan atau administrasi dari pihak Kris Hatta. Menurutnya, hingga kini, pihaknya belum menerima permohonan yang dimaksud.
"Apa sudah dapat dispensasi untuk menikahi anak di bawah aturan UU dan apakah sudah menikah secara agama?" Katanya.
Ia menjelaskan ada sejumlah aturan di UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan yang harus dipenuhi. Salah satunya Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 yang menyebutkan perihal larangan menikah bagi pada pasangan yang berusia di bawah 19 tahun.
Meski demikian, dalam praktiknya pernikahan di bawah umur tetap bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu yang harus dipenuhi adalah pengajuan dispensasi pernikahan. Pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur ini bisa dilakukan di kantor atau pengadilan agama setempat.
Gede mengingatkan, tentu ada syarat-syarat sesuai ketentuan yang ada yang harus dipenuhi. Rupanya, bagian yang itu belum terpikirkan atau tidak sempat disampaikan Kriss Hatta. Ia hanya menyinggung bahwa dirinya tidak khawatir bila harus menikah beda agama dengan kekasihnya, karena sudah ada PN Surabaya yang bisa meluluskan permohonan pasangan menikah berbeda agama.
Ihwal proses dan tahapan pernikahan, Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata kembali menegaskan pihaknya hanya sebatas mengabulkan atau menolak pengajuan dari pemohon dalam rangka pencatatan pernikahan di Dispendukcapil Surabaya.
Sedangkan mengenai alur atau tahapan pengajuan administrasi pernikahan, Gede menyebutkan prosesnya sama dengan calon pengantin lain pada umumnya. Prioritasnya terutama bagi warga yang ber-KTP atau berdomisili di Surabaya.
Secara formil, kata Gede, permohonan menikah beda agama seharusnya memang diajukan di tempat di mana yang bersangkutan bertempat tinggal atau berdomisili. Hal itu menurutnya bukan sekadar prioritas, karena ketentuannya memang sudah seperti itu.
Simak Video "Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)