7 Fakta Menyayat Hati Ibu Muda Dibunuh Teman Suami Usai Tolak Ajakan Bercinta

7 Fakta Menyayat Hati Ibu Muda Dibunuh Teman Suami Usai Tolak Ajakan Bercinta

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 30 Sep 2022 09:39 WIB
Tersangka pembunuhan perempuan di Kediri yang diketahui adalah teman suami korban
Rekonstruksi pembunuhan ibu muda di Kediri dibunuh teman suami (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Nasib pilu dialami seorang ibu muda berusia 24 tahun bernama Melisa Diah Wahyuni. Warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri ini menjadi korban pembunuhan oleh teman suaminya, Trimo Sasmito (37). Penyebabnya, Melisa menolak ajakan bercinta Trimo.

Trimo memang diam-diam menyukai Melisa. Dia melakukan sederet rencana untuk mengajak Melisa bercinta. detikJatim menghimpun sederet fakta yang menyayat hati soal insiden pembunuhan ini:

1. Berdalih Diajak ke Rumah Orang Pintar

Di hari ketika Melisa dibunuh, Trimo memboncengnya dengan sepeda motor. Ia mengaku hendak mengajaknya ke rumah orang pintar di desa setempat. Namun, Trimo tidak membawanya ke tujuan. Ia diajak ke sebuah sungai dekat sawah milik warga. Wilayah tersebut relatif sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Dipaksa Bercinta-Korban Menampar

Di lokasi itu, Trimo memaksa Melisa untuk bercinta. Tentu saja perempuan itu menolak. Ia sudah bersuami. Karena itu, ia sempat menampar Trimo sebagai ganjaran atas perbuatannya yang kurang ajar.

Lalu, Melisa memutuskan untuk melarikan diri. Sayangnya, saat berupaya kabur dari pria itu, Melisa jatuh ke sungai.

ADVERTISEMENT

3. Korban Dicekik hingga Mati

Trimo yang bertubuh besar dan tegap, akhirnya meloncat masuk ke sungai yang dangkal menyusul Melisa. Belum sempat Melisa menghindar, telapak tangan Trimo yang kekar mencengkeram lehernya. Trimo mencekiknya hingga ia meregang nyawa.

"Di sini pelaku meninggalkan korban dan pergi," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat adegan rekonstruksi pembunuhan Melisa, Kamis (29/9/2022).

Dalam rekonstruksi itu Trimo memperagakan adegan bagaimana dirinya mencekik Melisa dengan media sebuah boneka yang disediakan petugas Satreskrim untuk keperluan rekonstruksi. Aksi keji itu dilihat warga setempat yang berkerumun di sekitar tempat kejadian perkara.

Trimo terancam kurungan penjara hingga 20 tahun. Baca halaman selanjutnya!

4. 20 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi

Dalam rekonstruksi pembunuhan ini, ada sebanyak 20 adegan diperankan oleh tersangka. Rizkika mengatakan, rekonstruksi ini digelar di dua titik berbeda pada Kamis (29/9/2022) untuk mencocokkan pengakuan tersangka dan saksi.

Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah korban. Sedangkan lokasi kedua di sungai tempat jenazah korban ditemukan warga setempat dalam keadaan meninggal.

Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Tidak hanya itu, proses rekonstruksi itu juga disaksikan langsung oleh warga setempat.

"Rekonstruksi ini digelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," Kata Rizkika.

5. Jenazahnya Ditemukan Petani Setempat

Peristiwa itu terjadi sebulan lalu. Tepatnya pada 22 Agustus 2022. Budi Setiawan (28), petani warga setempat yang pertama kali menemukan jenazah Melisa sudah menguarkan bau busuk di sungai perbatasan Ringinrejo-Kandat di Desa Karangrejo.

Warga sempat mengira Melisa merupakan korban terpeleset atau terjatuh ke sungai hingga tenggelam. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui bahwa perempuan itu dibunuh oleh Trimo.

6. Motifnya Karena Asmara

Saat itu, Trimo mengajaknya bercinta di tepi sungai dekat sawah, tapi ibu muda itu menolak hingga akhirnya dibunuh.

"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," jelas Rizkika.

7. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kini Trimo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," pungkas Rizkika.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads