Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengimbau warga untuk selalu meminta karcis ketika parkir. Sebab, banyak jukir liar atau tidak resmi menarik tarif parkir tanpa memberikan karcis.
Jika ada jukir liar meminta uang parkir tanpa memberikan karcis, maka warga bisa melaporkannya ke command center 112 atau media sosial Dishub.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun jukir. Pasalnya, karcis parkir merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan PAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," kata Tundjung kepada wartawan di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Tundjung juga mengimbau warga agar berani meminta karcis kepada jukir setiap parkir. Jika jukir tidak mau memberikan karcis, masyarakat bisa melapor ke CC 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya.
"Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan," tegasnya.
Ia juga menyebutkan tarif parkir di Surabaya tiap zona sesuai dengan Perwali 29 tahun 2018. Ada pun 6 zona dengan tarif parkir yang berbeda-beda.
"Untuk roda 4 Rp 3-5 ribu, kalau untuk motor, Rp 1-2 ribu," ujarnya.
Parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan, termasuk di tikungan jalan. Apabila menemukan hal itu, masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan.
"Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar. Karena kita (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir, tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti," jelasnya.
Tundjung menyebutkan, pada layanan parkir resmi, jukir akan menggunakan rompi yang akan dibagikan dan yang lama akan ditarik. Paling penting lagi, jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir.
Saat ini terdapat 1.200 titik parkir resmi yang tersebar di Surabaya. Jumlah tersebut terdiri dari parkir zona maupun non-zona. Jumlah ini menurun di saat sebelum pandemi COVID-19 yang mencapai sekitar 1.700 titik parkir.
"Sekarang ada 1200 titik parkir baik kendaraan roda dua atau empat. Tentunya ada titik-titik parkir yang tidak beroperasi lagi dikarenakan banyak faktor. Misalnya karena ada rekayasa lalu lintas," tambahnya.
Menurutnya jumlah titik parkir ini tentunya juga berimbas pada pendapatan dari sektor perparkiran. Oleh karena itu, Tundjung terus mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis ke jukir untuk mencegah kebocoran PAD.
"Saya harap masyarakat juga membantu kami untuk selalu meminta karcis parkir. Silahkan dilaporkan jika Jukir tidak memberikan karcis. Karena ini salah satu cara untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir untuk menunjang pembangunan di Kota Surabaya," jelasnya.
PAD dari sektor perparkiran pada tahun 2022 ini ditargetkan sebesar Rp 35 miliar, hingga kini, target PAD dari sektor parkir telah mencapai Rp 12 miliar. Ia optimis, target PAD dari sektor parkir dapat tercapai hingga akhir tahun 2022.
"Kita harus bisa sampai target itu. Untuk bisa mencapai target Rp 35 miliar, kita akan pompa terus teman-teman di lapangan untuk kolaborasi maupun pengawasan sehingga target PAD ini bisa terpenuhi," pungkasnya.
(dpe/iwd)