Walkot Eri Jamin Tak Ada Jukir Liar Lagi Usai Sidak Parkir Minimarket

Walkot Eri Jamin Tak Ada Jukir Liar Lagi Usai Sidak Parkir Minimarket

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 03 Jun 2025 15:30 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi saat melakukan sidak parkir di minimarket yang ada di Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi saat melakukan sidak parkir di minimarket yang ada di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Wali Kota Eri Cahyadi menggandeng TNI dan Polri sidak ke sejumlah minimarket di Surabaya terkait juru parkir liar. Dia temukan sejumlah jukir di toko modern yang masih menarik uang parkir padahal sudah ada tulisan 'bebas parkir'.

"Ada beberapa toko modern atau dari ruko yang masih ada jukirnya meskipun ada tulisan bebas parkir," kata Eri kepada wartawan di Jalan Ir Soekarno atau MERR, Selasa (3/6/2025).

Satu jukir liar di minimarket itu kemudian dia serahkan ke Polrestabes Surabaya. Dia pastikan bahwa jukir itu akan dikenai tindak pidana ringan. Dia juga mengajak warga Surabaya lebih peduli demi memberantas jukir liar di minimarket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarlah nanti (jukir) diproses tipiring (tindak pidana ringan). Ketika wong Suroboyo seng ngobrak ngabrik, ayo wong Suroboyo tangi kabeh (ketika ada orang Surabaya yang mengobrak-abrik, ayo orang Surabaya pada bangun)," jelasnya.

Eri menegaskan bahwa TNI dan Polri menyatakan siap membantu Pemkot Surabaya memberantas jukir liar di minimarket dan berbagai tempat lainnya. Terutama jika jukir liar itu ternyata terafiliasi dengan kelompok preman di Surabaya. Dia minta masyarakat aktif melapor bila menemukan mereka.

ADVERTISEMENT

"TNI-Polri tadi pagi waktu saya apel dengan mereka siap apapun, ada preman akan disikat sama-sama Pemkot," ujarnya.

Dia juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat bahwa bila tempat usaha juga menyediakan tempat parkir, maka perusahaan itu juga harus membayar pajak parkir ke pemkot Surabaya. Karena itu sudah tidak diperlukan lagi juru parkir di lokasi itu.

Eri menjelaskan, ada 2 mekanisme pembayaran pajak parkir di Surabaya. Pertama dengan membayar di awal dengan sistem kalkulasi estimasi berapa banyak kendaraan yang parkir selama satu bulan.

"Pajak parkir 2 cara pembayarannya. Pertama dia mengkalkulasi, mengestimasi. Contoh toko modern ini maka dia itu 10 mobil. Maka di depan dia membayar lah jumlah parkir 10 mobil dalam satu bulan, umpamanya. Maka di situ ditulisi bebas parkir," katanya.

Kedua, adanya kerja sama dengan pengelola parkir. Di mana pajak parkir dibayar di akhir bulan, yakni dengan menghitung jumlah kendaraan yang parkir selama 1 bulan.

"Kedua ini lebih jujur. Mereka bekerja sama dengan pengelola, sehingga dari jumlah parkir tiap bulan oh ternyata mobilnya cuman 5, berarti dia bayarnya 10% dari jumlah 5 tadi. Kalau ternyata jumlahnya lebih dari 10 atau 20, dia bayarnya 10% dari 20 (kendaraan)," pungkasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads