Minimarket Wajib Punya Jukir Resmi, Ini Detail Perda Parkir Surabaya

Minimarket Wajib Punya Jukir Resmi, Ini Detail Perda Parkir Surabaya

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 14 Jun 2025 06:00 WIB
Minimarket di Jalan Dharmahusada yang disegel karena tak sediakan jukir resmi berompi.
Penyegelan Lahan Parkir Mini Market (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Aksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang menyegel tempat parkir minimarket yang tidak memiliki juru parkir resmi menuai sorotan. Pro kontra menyelimuti aksi Wali Kota yang sudah dua periode mempimpin ibu kota Provinsi Jawa Timur ini.

Dilansir detikjatim, saat sidak ke 3 minimarket yang ada di Jalan Wijaya Kusuma dan Dharmahusada. Dua minimarket di Jalan Dharmahusada ketahuan salah satunya masih membiarkan jukir liar menarik biaya parkir, satu lagi belum menyiapkan jukir resmi.

"Jadi, saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang sudah ada tulisannya bebas parkir. Saya minta sediakan tukang parkir, terserah mau dari mana, tapi ada tukang parkir yang pakai rompi dari tempat usahanya," ujar Eri di Jalan Dharmahusada, Sabtu (14/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri menegaskan, rompi khusus dari minimarket akan menjadi penanda bahwa jukir tersebut adalah jukir resmi sehingga masyarakat bisa yakin dan tidak perlu lagi membayar parkir saat berbelanja di minimarket tersebut.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan parkir di Surabaya? Simak selengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Mengapa Minimarket Wajib Menyediakan Jukir Resmi?

Aturan ini bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan berdasarkan dua peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Surabaya, yaitu:

  • Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya
  • Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian

Kedua Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir liar, sekaligus mengingatkan para pelaku usaha-termasuk pemilik minimarket-untuk menyediakan fasilitas parkir yang aman dan resmi.

Isi dan Rincian Perda No. 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018 memuat 40 pasal yang mengatur penyelenggaraan parkir secara komprehensif. Berikut adalah poin penting terkait kewajiban minimarket dan tempat usaha lainnya:

  • Menyediakan lahan parkir dengan standar minimal, dilengkapi rambu dan marka parkir.
  • Memberikan informasi jelas tentang tarif, waktu operasional, jumlah ruang parkir, dan area khusus.
  • Menjamin kelancaran lalu lintas dengan sistem keluar masuk kendaraan yang aman dan teratur.
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan di lokasi parkir, termasuk asuransi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
  • Wajib menyediakan tempat parkir khusus untuk difabel, lansia, dan ibu hamil, dengan tanda petunjuk khusus.
  • Mempekerjakan petugas parkir resmi, lengkap dengan seragam dan tanda pengenal.
  • Menyediakan informasi kapasitas parkir secara real-time agar pengguna tahu ketersediaan lahan sebelum masuk.

Tujuan Penertiban Parkir di Minimarket

Langkah Eri Cahyadi bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan transparan di seluruh Kota Surabaya. Selain menekan praktik jukir liar yang merugikan masyarakat, aturan ini juga menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap fasilitas publik yang mereka kelola.

Dengan menyediakan jukir resmi yang berseragam dan memakai rompi dari tempat usaha, masyarakat tidak lagi kebingungan soal keabsahan petugas parkir. Hal ini juga mendukung transparansi dan kenyamanan berbelanja di minimarket.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa minimarket wajib menyediakan juru parkir resmi sesuai Perda yang berlaku. Langkah tegas Wali Kota Eri Cahyadi dalam menyegel lokasi parkir yang melanggar adalah bentuk keseriusan dalam menata kota yang tertib dan nyaman.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads