Info Seputar SNBP dan SNBT, Sistem Baru Masuk PTN Gantikan SNMPTN-SBMPTN

Kabar Kampus

Info Seputar SNBP dan SNBT, Sistem Baru Masuk PTN Gantikan SNMPTN-SBMPTN

Tim detikEdu - detikJatim
Senin, 26 Sep 2022 10:26 WIB
Ilustrasi Mahasiswa
Sebutan dan Skema Baru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makariem telah menyampaikan perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu lalu. Kini, pihaknya telah menetapkan nama baru untuk Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dilansir dari detikEdu , ada sebutan baru untuk SNMPTN dan SBMPTN. Perubahan itu tercantum melalui akun Instagram @snpmb_bp3. Akun Instagram tersebut membagikan dibagikan unggahan yang berisi konfirmasi media sosial resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

"Dapatkan informasi lengkap mengenai Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 HANYA melalui media sosial resmi SNMPB-BPPP ya!" tulis akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantain Nama dan Logo Baru SNMPTN dan SBMPTN

Kini, SNMPTN berganti menjadi SNBP yang merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, sedangkan SBMPTN berganti menjadi SNBT atau Seleksi Bersama Berdasarkan Tes. Bersamaan dengan unggahan tersebut, tersemat juga logo dan sebutan baru untuk kedua seleksi itu.

Sebagaimana tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
  • Seleksi secara mandiri oleh PTN

Skema dan Ketentuan pada SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri

Skema SNBP

Pada SNBP, jalur penerimaannya meliputi prestasi akademik dan nonakademik. Komponen penilaiannya pun terbagi menjadi dua. Pertama, dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50% dari bobot penilaian.

Komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.

Adapun mengenai daya tampung pada SNBP, setiap program studi di PTN memiliki kuota minimal 20%. Nantinya, daya tampung pada prodi tersebut ditetapkan dengan keputusan pemimpin masing-masing PTN. Lalu, jika daya tampung tidak terpenuhi maka dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.

Skema SNBT

Pada SNBT, seleksi diselenggarakan oleh Kementerian dan bekerja sama dengan PTN. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Urusan terkait persiapan pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.

Mengenai daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40% untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30% bagi tiap prodi.

Aturan Jalur Mandiri

Khusus Jalur Mandiri, seleksi ini dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial. Untuk menghindari kecurangan, Kemendikbud menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan tes.

Komponen penilaian pada jalur mandiri diatur oleh masing-masing PTN. Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30% untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50%.

Tugas LTMPT Digantikan BP3

Pada skema terbaru penerimaan mahasiswa PTN, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi melaksanakan proses seleksi masuk. Hal ini diumumkan oleh Mochamad Ashari selaku Ketua LTMPT pada tanggal 11 September 2022 melalui Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022.

Tugas LTMPT digantikan oleh BP3. Nantinya, persiapan pelaksanaan seleksi masuk PTN 2023 berada di bawah koordinasi BP3.

Seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dan bekerjasama dengan PTN. Hal ini tertuang pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Nah, itulah informasi mengenai perubahan sebutan dan logo pada SNMPTN dan SBMPTN yang berganti menjadi SNBP serta SNBT. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi detikers ya!

Baca informasi selengkapnya terkait sistem dan mekanisme seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri 2023 di sini.




(hse/dte)


Hide Ads