Tersangka Kasus 'Nikahi Domba' Ditangguhkan, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Tersangka Kasus 'Nikahi Domba' Ditangguhkan, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 17 Sep 2022 23:29 WIB
pria menikahi kambing
Video viral pria menikahi domba di Gresik/(Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polres Gresik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan Domba. Untuk sementara para tersangka tak lagi jadi penghuni rumah tahanan Polres Gresik.

Menanggapi itu, Pelapor kasus dugaan penistaan agama Ketua Komunitas Wong Cerdas Gresik Abdul Syafi'i mempertanyakan kinerja Polres Gresik. Sebab, menurutnya, kasus penistaan agama itu sudah membuat kegelisahan di kalangan umat muslim khususnya di Kota Santri.

"Ini kan masalah sensitif, tentu seharusnya polisi mempertimbangkan masalah penistaan agama ini. Banyak pihak yang kecewa dengan keputusan polisi memberikan penangguhan, meski itu adalah wewenangnya," kata Syafii, Sabtu (17/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berpendapat bahwa kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Secara objektif dalam kasus penistaan agama itu para tersangka mendapat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Secara subjektif mereka tidak menghilangkan BB, tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi lagi. Tetapi pada kenyataannya, setelah meminta maaf di MUI dan bersyahadat, mereka malah bikin konten dengan mengatakan MUI harus belajar. Nah ini kan mereka seolah-olah tidak bersalah," kata Syafii.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga mempertanyakan syarat subjektif para tersangka yang tidak akan melarikan diri. Salah satu tersangka Nur Hudi Didin Arianto adalah oknum anggota DPRD Gresik yang memiliki kekuasaan, uang, kemampuan, serta berpendidikan.

"Dia (Nur Hudi) sangat mudah melakukan perusakan barang bukti. Apalagi untuk melarikan diri, tidak akan sulit baginya karena dia punya kekuasaan sama punya uang. Kecuali pelakunya orang enggak mampu. Lah ini oknum anggota DPR yang masih menjabat lo. Tentu menurut saya ini berpotensi luar biasa untuk melarikan diri," tambah Syafii.

Para tersangka kasus dugaan penistaan agama pernikahan dengan domba itu ditahan pada Senin (18/7/2022). Sedangkan Satreskrim Polres Gresik memberikan penangguhan kepada para tersangka pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Berkas Perkara Belum Lengkap

Syafii juga mempermasalahkan proses pemberkasan perkara dugaan penistaan agama yang belum lengkap di tengah Meski sudah menjalani 51 hari penahanan kasus tersebut masih belum P21 atau dinyatakan lengkap.

"Sudah 51 hari polisi menahan para pelaku, tapi hingga saat ini berkas masih P19 (dikembalikan oleh jaksa) belum P21. Ini ngapain aja kerjanya para penyidik ini. Tentu ini sangat tidak profesional," tegas Syafii.

Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut. Yakni bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan masih mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu kepada penyidik, agar dilengkapi.

"Dari info yang kita dapat dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) bahwa Kejaksaan melakukan P19. Menurut saya itu bukan hal yang aneh. P19 itu pasti dilampiri petunjuk dari kejaksaan," lanjut Syafii.

Untuk itu, lanjut Syafii, ia meminta agar Kapolres hingga Kasatreskrim Polres Gresik agar menjelaskan faktor-faktor dikabulkannya penangguhan penahanan kepada para tersangka. Sebab, kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing itu sudah diketahui oleh banyak pihak.

"Ini soal menyakiti umat islam se-Indonesia. Akan sangat aneh jika Polres Gresik menyetujui penangguhan para tersangka. Apakah karena ada salah satu anggota DPRD? Kalau itu persoalannya, berarti memang benar, hukum ini tumpul ke atas tajam ke bawah," tutur Syafii.

Syafii juga khawatir dengan dilepasnya para tersangka nanti akan menimbulkan penista-penista agama lain hanya sekadar untuk konten semata. Terlebih, saat ini membawa atau melecehkan agama untuk sebuah konten adalah hal yang sensitif bagi masyarakat Indonesia.

"Kalau seperti ini, bakal ada konten kreator lainnya yang membuat penistaan agama untuk sebuah konten. Tentunya mereka akan mengetahui jika penistaan agama bisa mendapat penangguhan asal tidak melarikan diri atau sekadar menghilangkan barang bukti," tutup Syafii.

Penjelasan Polisi tentang Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Polisi membebaskan para tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan Domba. Para tersangka itu tak lagi menjadi penghuni rumah tahanan Polres Gresik setelah mengajukan penangguhan penahanan.

"Bukan dilepas ya, mereka jadi tahanan kota karena mengajukan penangguhan sejak 6 September lalu," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (15/9/2022).

Wahyu menambahkan, meski menjadi tahanan kota, proses hukum kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba masih terus berjalan. Para tersangka, juga masih harus wajib lapor.

"Berkas perkara terus berjalan. Seluruh tersangka juga berstatus wajib lapor ke Polres," tambah Wahyu.

Wahyu menjelaskan dasar penangguhan penahanan itu merupakan permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Mereka menjamin bahwa para tersangka akan bersikap koperatif hingga proses hukum selesai.

"Mereka juga menyatakan bahwa tidak akan melarikan diri atau merusak alat dan barang bukti," kata Wahyu.

Halaman 2 dari 3
(dpe/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads