Setelah penangguhan dikabulkan, para tersangka kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba menghirup udara bebas. Salah satunya anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.
Politisi dari Partai Nasdem itu mulai masuk kantor dan mengikuti rapat paripurna DPRD Gresik.
Dari pantauan detikJatim, Nur Hudi duduk di bangku nomor dua datang tepat waktu dalam rapat Paripurna DPRD Gresik. Sebelum rapat, ia sempat bersalaman dengan anggota DPRD Gresik lainnya dan meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ya, saya meminta maaf," kata Nur Hudi singkat, Jumat (16/9/2022).
Rapat paripurna berlangsung kurang dari 2 jam. Setelah selesai, Nur Hudi langsung keluar ruangan ruang rapat dan langsung menuju parkiran. Ia pun langsung mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang berada di lorong samping.
Sejak terlibat kasus pernikahan dengan domba selama dua bulan terkahir, Nur Hudi tidak mengikuti rapat paripurna selama tiga kali. Sejak saat itu, ini merupakan pertama kali pemilik pesanggrahan ki ageng tempat pernikahan manusia dengan domba itu mengikuti rapat paripurna dengan status tersangka penistaan agama.
Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir mengaku kehadiran Nur Hudi adalah hal wajar. Karena sanksi etik yang dijatuhkan adalah sanksi sedang. Dia hanya dicopot dari jabatan sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Statusnya sebagai anggota DPRD Gresik, masih tetap.
"Statusnya masih anggota, jadi ikut paripurna. Tetapi kami masih mengikuti perkembangan proses hukum yang bersangkutan," kata Qodir.
Qodir mengatakan saat Nur Hudi menjalani penahanan di rutan Mapolres Gresik. Dia telah berkomunikasi dengan penasihat hukum Nur Hudi untuk izin ikut sidang paripurna.
Meski masih berstatus tersangka dan dicopot dari jabatan sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Nur Hudi masih menerima gaji pokok. Selain itu ia juga masih menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk, tunjangan komunikasi dan lain sebagainya.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka penista agama. Keempat tersangka itu yakni Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Saiful Arif sebagai pengantin pria, Arif Syaifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu.
Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.
(iwd/iwd)