Para tersangka penistaan agama, pernikahan manusia dengan domba, keluar dari rutan Polres Gresik. Mereka bisa menghirup udara bebas sementara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Bukan dilepas ya, mereka jadi tahanan kota karena mengajukan penangguhan sejak 6 September lalu," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (15/9/2022).
Wahyu mengatakan meski menjadi tahanan kota, proses hukum kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba tersebut masih terus berjalan. Para tersangka juga masih harus wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara terus berjalan. Seluruh tersangka juga berstatus wajib lapor ke Polres," tambah Wahyu.
Wahyu menjelaskan dasar penangguhan penahanan itu merupakan permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Mereka menjamin bahwa para tersangka akan bersikap koperatif hingga proses hukum selesai.
"Mereka juga menyatakan bahwa tidak akan melarikan diri atau merusak alat dan barang bukti," jelas Wahyu.
Selain itu, lanjut Wahyu, penyidik Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Gresik masih harus melengkapi berkas perkara. Hingga kini, berkas tersebut masih berstatus P-19 atau belum lengkap.
"Ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi. Masih belum P 21, berkas masih di periksa jaksa," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Polres Gresik menetapkan 4 tersangka kasus penistaan agama. Para tersangka di antaranya Nur Hudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem. Anggota legislatif itu ditahan setelah memenuhi panggilan polisi yang dilayangkan.
(iwd/iwd)