Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan Serta Syaratnya

Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan Serta Syaratnya

Dina Rahmawati - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 23:11 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Surabaya -

Dokumen dan identitas pribadi sangat penting dalam segala urusan. Jika hilang, maka bisa menjadi masalah. Sebab, proses pengurusan dokumen dan identitas pribadi harus dilakukan ke instansi terkait dengan waktu yang tidak sebentar.

Proses pengurusan dokumen dan identitas pribadi yang hilang juga membutuhkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, pembuatan SKTLK menjadi tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman resmi Polrestabes Surabaya, berikut persyaratan dan prosedur pembuatan SKTLK:

Persyaratan Pembuatan SKTLK

1. Identitas diri pelapor

ADVERTISEMENT

2. Data yang dilaporkan

3. Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan. Antara lain:

  • Sertifikat Tanah: Melampirkan fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari desa/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Ijazah: Melampirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  • Paspor: Melampirkan fotokopi paspor atau surat pengantar dari kantor imigrasi.
  • Kartu ATM: Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank terkait.
  • Buku Tabungan: Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank terkait.
  • KTP: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat pengantar dari desa.
  • Kartu Keluarga: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat pengantar dari desa.
  • STNK: Melampirkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari Finance.
  • BPKB: Melampirkan fotokopi STNK, surat keterangan dari finance atau samsat.
  • Buku Nikah: Melampirkan fotokopi buku nikah atau surat keterangan dari KUA.
  • Akta Cerai: Melampirkan fotokopi akta cerai atau surat keterangan dari Pengadilan Agama.
  • Akta Kelahiran: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dispendukcapil.

Prosedur Pembuatan SKTLK

Berikut langkah-langkah untuk mengurus pembuatan SKTLK:

  1. Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
  2. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
  3. Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
  4. Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
  5. Lampirkan berkas dokumen persyaratan
  6. Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK

Jika dokumen persyaratan telah lengkap, proses penerbitan SKTLK akan berlangsung cepat. Yakni sekitar 5-10 menit. Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis.

Demikian informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Semoga bermanfaat, ya!




(sun/sun)


Hide Ads