Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen ini sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan dan kewarganegaraan.
Akta kelahiran menjadi syarat wajib dalam memperoleh pelayanan publik. Selain itu, akta kelahiran juga kerap dibutuhkan untuk memasuki bangku sekolah, membuat KTP, KK, hingga penentuan ahli waris.
Akta kelahiran dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri ke Disdukcapil setempat, dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah masa kelahiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laman resmi Disdukcapil Surabaya telah disebutkan sejumlah persyaratan dan prosedur pembuatan akta kelahiran. Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran:
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/SPTJM Kebenaran Kelahiran
- Surat Nikah/Akta Kawin/SPTJM Kebenaran Suami Istri
- Kartu Keluarga
- KTP kedua orang tua/saksi
Persyaratan untuk membuat akta kelahiran biasanya berbeda-beda di setiap daerah. Sedangkan persyaratan yang telah disebutkan di atas merupakan persyaratan utama.
Maka dari itu, penduduk yang akan membuat akta kelahiran perlu menyesuaikan syarat dan ketentuan yang berlaku di domisili masing-masing.
Berikut prosedur pembuatan akta kelahiran:
- Pemohon mengajukan permohonan pencatatan akta kelahiran
- Pemohon mengisi formulir yang meliputi data anak
- Pemohon melampirkan dokumen persyaratan
- Petugas registrasi Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
- Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, petugas registrasi Disdukcapil akan mengurus pembuatan akta kelahiran
- Pemohon dapat mengambil akta kelahiran yang sudah jadi.
Saat ini, sebagian besar Disdukcapil daerah telah memiliki fasilitas pembuatan akta kelahiran secara online. Di mana akta kelahiran nantinya dapat diunduh dan dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Penggunaan kertas HVS A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara waktu pelayanannya adalah sekitar 5-7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat akta kelahiran. Semoga bermanfaat, detikers!
(sun/sun)