Terpopuler di Jatim: Bayi di Talang Air, Farel Diantar Jet-Cucu Risma Diusir

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 04 Sep 2022 09:23 WIB
Bayi dibuang di talang air/Foto: Istimewa (Dok Kecamatan Mulyorejo)
Surabaya -

Dalam pekan ini ada sejumlah berita dari Jawa Timur menarik atensi banyak pembaca. Berita-berita ini menyita perhatian hingga ramai dibaca. Berita-berita terpopuler sepekan di Jatim salah satunya cucu Mensos Risma diusir dan kisah seputar Farel Prayoga.

Selain dua berita itu ada berita lain yang juga banyak dibaca yakni penemuan bayi yang dibuang di talang di kawasan perumahan elit di Surabaya. Bayi perempuan itu masih hidup meski sudah dua hari berada di talang air tanpa pakaian dan hanya diselimuti keset.

Berikut ini rangkuman sejumlah peristiwa yang cukup menyita perhatian detikers selama sepekan:

1. Bayi Dibuang di Talang Air

Warga perumahan elit Dharmahusada Indah Utara Surabaya dihebohkan dengan temuan bayi di talang air atap lantai 3 salah satu rumah. Tangisan bayi berjenis kelamin perempuan itu didengar ART di rumah itu hingga bayi tanpa pakaian ditutupi keset akhirnya ditemukan.

Fenomena aneh yang terjadi pada Minggu (28/8) malam itu dilaporkan ke Command Center 112. Turut serta datang ke lokasi dan menyelidiki peristiwa itu sejumlah petugas kepolisian. Bayi itu telah dievakuasi ke puskesmas terdekat tapi harus dirujuk ke RSUD dr Soewandhie karena diduga sudah 2 hari di talang air.

Sejurus kemudian, polisi yang menelusuri dari para saksi akhirnya menemukan siapa pelaku pembuang bayi itu. Pelakunya ternyata ibu kandung bayi itu sendiri yang juga bekerja di rumah itu sebagai seorang ART. Perempuan bernama SF (21) yang diketahui warga NTT itu pun diamankan.

SF yang belum menikah diketahui lahiran sendiri di talang air itu. Hasil penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, perempuan itu lahiran pada Sabtu (27/8) lalu memutuskan menelantarkan bayinya hingga akhirnya ditemukan keesokan harinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menyebutkan bahwa SF mengaku membuang bayi itu karena terpaksa. Ia tak ingin apa yang dia alami diketahui majikannya karena ia baru saja bekerja sebagai ART di rumah itu selama 4 bulan.

"Pelaku melompat tembok hingga ke genteng, lalu meletakkan bayi itu di bawah genteng sebelah rumah majikan. Bayi itu diletakkan di bawah genteng tanpa diberi alas atas pakaian. Sejak diletakkan, tersangka sama sekali tidak melihat keadaan bayi itu dan tidak diberi ASI," kata Wardi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi pun menetapkan warga Mnela Petu, NTT itu sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap perempuan yang mengaku hamil di luar nikah dengan kekasihnya sejak November 2021.

Perempuan itu terancam jeratan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP.



Simak Video "Video Farel Prayoga Imbangi Waktu Sekolah dan Bekerja"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork