Teganya Ibu Pembuang Bayi di Talang Air Surabaya Berujung jadi Tersangka

Teganya Ibu Pembuang Bayi di Talang Air Surabaya Berujung jadi Tersangka

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 18:33 WIB
Ibu Pembuang Bayi di Talang Air Surabaya Ditetapkan Tersangka
Pelaku pembuang bayi di talang air adalah sang ibu/Foto: Istimewa (Dok Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Pembuang bayi di talang air perumahan elite Jalan Dharmahusada Indah Surabaya ditetapkan tersangka. Pelaku yakni SF (21) warga Mnela Petu NTT yang tak lain adalah ibu kandung si jabang bayi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengaku ibunya diamankan sesaat setelah bayi ditemukan di talang air.

"Ibu bayi ditetapkan tersangka hari ini dan sudah dilakukan penahanan," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Barang Bukti Keset Berdarah

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti. Mulai dari keset hingga plasenta bayi.

Saat bayi perempuan berusia 2 hari itu ditemukan, kondisi bayi tak ditutupi sehelai benang pun. Tubuh lemahnya hanya ditutupi keset.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, plasenta atau ari-ari sang bayi ditemukan masih melekat. Entah lapar atau kedinginan, bayi tersebut terus menangis. Bayi malang itu mengalami sesak napas ringan hingga dehidrasi berat.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya

Pelaku baru bekerja 4 bulan sebagai ART

Pelaku yang merupakan sang ibu dari bayi (SF) merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut. Belakangan diketahui bahwa sang ibu melahirkan anaknya sendirian dan membiarkan begitu saja di talang air tanpa alas dan pakaian.

Rupanya, pelaku baru bekerja di Kota Surabaya. SF baru bekerja selama 4 bulan di rumah tersebut.

"Baru bekerja di Surabaya, baru 4 bulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (29/8/2022).

Dia mengaku hasil pemeriksaan sementara SF banyak hal masih disembunyikan dan ditutup-tutupi. Hingga kini petugas masih kesulitan mengungkap tujuannya membiarkan dan melahirkan sendiri.

"Sudah kami buat laporannya dan sudah dilakukan pemeriksaan awal. Masih banyak yang ditutup-tutupi, sekarang kami mintakan ke RS Soewandhi untuk diinterogasi tim dokter untuk kelahirannya kapan," tambahnya.

Pelaku Mengaku Membuang Bayi atas Inisiatif Sendiri

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka TR mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka membuang bayi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa bantuan dari orang lain.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dari hasil VER, jelas yang bersangkutan yang melahirkan," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong.

"Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(hse/fat)


Hide Ads