Allah SWT senantiasa memberikan keringanan dan kemudahan dalam beragama. Sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an berikut ini:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan (QS Al-Baqarah: 185).
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah bolehnya melakukan salat jamak ketika sedang haji, berpergian maupun sakit.
Baca juga: Salat Qasar: Penjelasan, Syarat dan Niatnya |
Dalam buku Shalat Qasar Jamak karangan Ahmad Zarkasih, kata jamak berarti menggabungkan ataupun menyatukan. Jadi, salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardu di satu waktu. Yakni zuhur dengan asar dan magrib dengan isya.
Bolehnya salat jamak juga telah disebutkan dalam hadis Nabi SAW:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.
Artinya: Dari Anas bin Malik, dia berkata: apabila Nabi SAW berangkat berpergian sebelum tergelincirnya matahari, beliau mengakhirkan pelaksanaan salat zuhur hingga waktu salat asar lalu menggabungkan keduanya. Dan apabila (berangkat) setelah tergelincirnya matahari, beliau melaksanakan salat zuhur terlebih dahulu kemudian berangkat (HR Bukhari).
Macam-macam Salat Jamak
1. Jamak taqdim
Jamak taqdim berarti menggabungkan 2 salat fardu sekaligus di waktu salat yang pertama. Misalnya salat zuhur dan asar dikerjakan pada waktu zuhur. Salat magrib dan isya dikerjakan pada waktu magrib.
2. Jamak takhir
Sementara jamak takhir berarti menggabungkan 2 salat fardu sekaligus di waktu salat yang terakhir. Seperti salat zuhur dan asar dikerjakan pada waktu asar atau salat magrib dan isya dikerjakan pada waktu ssya.
Syarat Salat Jamak
Adapun syarat-syarat salat jamak adalah:
- Mendahulukan salat yang pertama daripada salat kedua. Seperti mendahulukan salat Zuhur daripada Ashar atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.
- Jika akan melakukan salat jamak, maka harus niat di waktu salat yang pertama. Misalnya salat jamak takhir Maghrib dan Isya, maka pada waktu Maghrib sudah niat jika akan melaksanakan jamak takhir.
- Dilakukan secara berurutan. Jarak antara salat yang pertama dengan salat kedua tidak boleh terlalu lama. Sehingga setelah melaksanakan salat pertama, harus segera melaksanakan salat kedua.
- Salat jamak boleh dilakukan meski tidak mencapai batas minimal perjalanan seperti salat qasar. Dengan syarat, salat jamak dilakukan karena ada hajat dan tidak menjadi kebiasaan.
Simak Video "Video: Syarat Diperbolehkannya Salat Jamak"
(sun/sun)