Yuk Tertib Berlalu Lintas, Tilang Elektronik Kota Blitar Berlaku Usai Lebaran

Yuk Tertib Berlalu Lintas, Tilang Elektronik Kota Blitar Berlaku Usai Lebaran

Erliana Riady - detikJatim
Selasa, 05 Apr 2022 07:35 WIB
Tilang Elektronik di Kota Blitar Berlaku Usai Lebaran
Penampakan pelanggaran (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar - Selama Ramadan, Satlantas Polresta Blitar mensosialisasikan penerapan Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dan tilang akan berlaku usai Lebaran.

Sejak awal 2022, ada 3 lokasi di Kota Blitar yang telah terpasang peralatan ETLE. Yakni di traffic light (TL) simpang tiga Herlingga di Jalan Sudanco Supriyadi Gedog, TL di Jalan Kenari atau simpang empat Plosokerep dan di TL Jalan Tanjung atau simpang empat Pakunden.

Kasatlantas Polresta Blitar, AKP Mulya Sugiharto memaparkan, ada beberapa pelanggaran lalin yang akan terekam kamera ETLE dan terkoneksi dengan server di Polda Jatim dan Mapolresta Blitar. Seperti menerobos lampu merag, tidak memakai helm atau sabuk pengaman dan melebihi marka jalan.

"Kamera akan merekam gambar kendaraan pelanggar dan mengirimkan ke server kami. Dari gambar itu, kami bisa deteksi nomor polisi, identitas pemilik dan apakah pemilik sudah punya SIM atau belum," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Pelanggar kemudian akan mendapat surat tilang yang dikirimkan PT Pos ke alamat rumahnya. Di surat itu, akan diberitahukan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran hingga kisaran besaran tilang.

"Yang menentukan nominal tilang itu proses persidangan. Tergantung jenis pelanggarannya. Kalau di Kota Blitar, denda minimal Rp 80 ribu, maksimal Rp 250 ribu," tambahnya.

Selama Ramadan ini, menurut Mulya, pihaknya masih proses sosialisasi ke warga kota. Jika dilihat dari command center di mapolresta, dalam sehari sekitar 300 kendaraan roda dua dan empat melakukan pelanggaran. Pelanggaran didominasi pengendara menerobos lampu merah di TL.

"Semua pelanggaran akan terekam ya. Mulai motor, mobil pribadi, truk. Ini kemarin malah ada mobil dinas plat merah. Ini artinya, kami tidak pandang bulu menindak pelanggar lalin," tandasnya.

Bagaimana jika pelanggaran dilakukan saat kendaraan dipinjam orang lain ? Mulya menjawab, pemilik kendaraan yang menerima surat tilang, bisa melakukan konfirmasi ke polres atau melalui situs resmi https://etle.jatim.polri.go.id/

Jika semua sudah clear, maka pembayaran tilang dilakukan dengan transfer di bank yang ditunjuk pihak kepolisian.

"Saat ini masih sosialisasi. Jadi pelanggar hanya mendapat surat peringatan. Tapi denda tilang akan kami terapkan habis Lebaran. Semoga sistem ini bisa menghapus stigma negatif tentang titip tilang ke polisi atau 86 di jalanan," pungkasnya.




(fat/fat)


Hide Ads