Bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas, mulai besok 30 Agustus 2022 wajib menunjukkan vaksin booster. Sedangkan usia 6-17 wajib vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini, sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai besok Selasa, 30 Agustus tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Luqman, Senin (29/8/2022).
Saat ini pihaknya tengah sosialisasi ke masyarakat, agar bisa memperhatikan persyaratan terbaru ini. Calon penumpang bisa vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," pungkasnya.
Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"
(fat/fat)