Pertanian ganja menggunakan sistem greenhouse yang digerebek polisi di Jombang sudah dijalankan sekitar 3 bulan. Budi daya ganja ini ternyata sudah satu kali panen. Lantas dikirim ke mana daun-daun ganja itu?
Pertanian ganja ini menempati sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ganja ditanam di dalam greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah.
Rumah kontrakan ini digerebek polisi yang dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus Rama (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pertanian ganja ini tergolong sangat profesional. Selain tidak tercium warga sekitar, budi daya ganja di rumah ini menggunakan greenhouse yang dilengkapi pengatur suhur ruangan.
"Keterangan saudara R (Rama) ini sudah 3 bulan berjalan," jelasnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Biji ganja yang dibudidayakan di rumah kontrakan ini, lanjut Ardi, dibeli secara online. Tak tanggung-tanggung, asal benih ganja tersebut dari luar negeri.
"Dari penyelidikan awal, bibit ganja ini dari luar negeri," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Ardi, pertanian ganja di rumah kontrakan ini sudah satu kali panen. Menurut pengakuan Rama, hasil panen ganja untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi enggan menelan mentah-mentah pengakuan tersebut.
"Kami berkomitmen menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja ini," tandasnya.
Sebelumnya, dari penggerebekan pertanian ganja ini, polisi menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji ganja. Semua barang bukti diangkut ke Mapolres Jombang.
(dpe/abq)











































