ADB (26) tega memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas lalu meninggal. Warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, ini memperkosa korban yang berusia 30 tahun saat tak sadarkan diri usai jatuh dari motor.
Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku. Saat itu pelaku sedang dalam pengaruh alkohol. Rupanya korban mengalami sejumlah luka di tubuh, pendarahan otak dan patah tulang leher. Itu diketahui setelah menjalani pemeriksaan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
"Korban mengalami pendarahan otak dan patah tulang leher," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah luka serius itu diduga terjadi saat korban dan tersangka mengalami kecelakaan dengan menyerempet truk di wilayah Jepun, Tulungagung.
Pascainsiden kecelakaan tersebut pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit, namun justru membawa pulang ke rumah pelaku di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
"Saat di rumah rumah tersebut korban disetubuhi pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri," jelasnya.
Keesokan harinya korban dijemput oleh bos warung kopi dan karaoke tempatnya bekerja, untuk bawa ke rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan selama sehari, korban akhirnya meninggal dunia.
Kasus pemerkosaan tersebut berawal saat pelaku dan sejumlah rekannya pesta minuman keras di warung kopi dan karaoke NR di Kecamatan Rejotangan. Saat itu pelaku bertemu dengan korban BM.
Selanjutnya pelaku mengajak BM untuk ngopi dan mencari makan di wilayah Kota Tulungagung. Namun saat rencana makan itu tidak terlaksana dan keduanya hanya keliling kota dalam kondisi mabuk.
Naas, saat melintas di Desa Jepun sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban menyerempet truk, akibatnya korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka.
Anshori menambahkan, korban yang tidak sadarkan diri dan mengalami luka tersebut tidak segera dibawa ke rumah sakit. Pelaku justru nekat memperkosa korban.
"Kemudian pagi hari saat pelaku memperbaiki sepeda motor ke bengkel. Korban BM dibawa ke rumah sakit oleh oleh bos karaoke tempatnya bekerja," imbuhnya.
Korban dibawa ke RSUD di Iskak dan setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan pada otak dan patah tulang leher yang dialami.
"Selain itu juga ditemukan cairan sperma pada kemaluan korban," ujar Anshori.
Kini, pelaku pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 286, 290 dan 359 KUHP. Selain itu tersangka juga dinilai lalai, karena tidak membawa korban yang terluka akibat kecelakaan tersebut ke rumah sakit, sehingga korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Iptu Retno P saat dikonfirmasi detikJatim.
Kini pelaku diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku tergiur dengan tubuh korban saat tak berdaya.
"Motifnya pelaku adalah nafsu dengan korban," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi detikJatim.
Menurutnya, tersangka dengan sengaja melakukan persetubuhan wanita bukan istrinya yang kondisinya tidak sadarkan diri.
Simak Video "Video: Keceriaan Anak-anak di Tulungagung dan Trenggalek Rayakan Paskah"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)