Saat Pria Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan Berdalih Tak Kuasa Tahan Birahi

Saat Pria Tulungagung Perkosa Korban Kecelakaan Berdalih Tak Kuasa Tahan Birahi

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 18:03 WIB
rumah pelaku pemerkosaan wanita kecelakaan lalu meninggal  di tulungagung
Polisi olah TKP rumah pelaku pemerkosaan wanita di Tulungagung (Foto file: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Surabaya -

ADB (26) tega memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas lalu meninggal. Warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, ini memperkosa korban yang berusia 30 tahun saat tak sadarkan diri usai jatuh dari motor.

Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku. Saat itu pelaku sedang dalam pengaruh alkohol.

Kasus pemerkosaan tersebut berawal saat pelaku dan sejumlah rekannya pesta minuman keras di warung kopi dan karaoke NR di Kecamatan Rejotangan. Saat itu pelaku bertemu dengan korban BM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pelaku mengajak BM untuk ngopi dan mencari makan di wilayah Kota Tulungagung. Namun saat rencana makan itu tidak terlaksana, keduanya hanya keliling kota dalam kondisi mabuk.

Naas, saat melintas di Desa Jepun sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban menyerempet truk. Akibatnya korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka. Korban mengalami cedera otak berat dan patah leher.

ADVERTISEMENT

"Usai kecelakaan itu korban dibawa ke rumah tersangka dengan dibantu oleh seseorang yang tidak dikenal," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Kamis (18/8/2022).

Anshori menambahkan, korban yang tidak sadarkan diri dan mengalami luka tersebut tidak segera dibawa ke rumah sakit. Pelaku justru nekat memperkosa korban.

"Kemudian pagi hari saat pelaku memperbaiki sepeda motor ke bengkel. Korban BM dibawa ke rumah sakit oleh oleh bos karaoke tempatnya bekerja," imbuhnya.

Korban dibawa ke RSUD di Iskak dan setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami pendarahan pada otak dan patah tulang leher yang dialami.

"Selain itu juga ditemukan cairan sperma pada kemaluan korban," ujar Anshori.

Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku tergiur dengan tubuh korban saat tak berdaya.

"Motifnya pelaku adalah nafsu dengan korban," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi detikJatim.


Menurutnya, tersangka dengan sengaja melakukan persetubuhan wanita bukan istrinya yang kondisinya tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 286, 290 dan 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Iptu Retno P saat dikonfirmasi detikJatim.

Selain itu tersangka juga dinilai lalai, karena tidak membawa korban yang terluka akibat kecelakaan tersebut ke rumah sakit, sehingga korban meninggal dunia. Kini pelaku diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)


Hide Ads