476 Napi Lapas Lamongan Dapat Remisi HUT RI, 1 Orang Bebas

476 Napi Lapas Lamongan Dapat Remisi HUT RI, 1 Orang Bebas

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 15:37 WIB
lapas lamongan
Lapas Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

476 Warga binaan Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat remisi. Satu orang di antaranya menghirup udara bebas saat Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.

Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan Mahrus menuturkan dari 476 warga binaan, 10 di antaranya perempuan. Mereka yang mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

"Warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini didominasi kasus narkotika yaitu sebanyak 312 warga binaan. 5 Di antaranya adalah perempuan dan 1 bebas," kata Mahrus kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu syarat mendapat remisi, jelas dia, menjalani masa pidana selama 6 bulan, harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Namun, tambah Mahrus, hanya napi yang dipidana mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.

"Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan," paparnya.

Hingga 16 Agustus, ada 603 warga binaan menghuni Lapas Lamongan. Rinciannya, 506 narapidana, 97 orang tahanan, 8 kasus Tipikor dan 312 kasus narkoba. Dari ratusan warga binaan ini, ada 20 napi tidak mendapat remisi.

"Penyebab belum memperoleh remisi ini di antaranya belum menjalani 6 bulan, pindahan dari UPT lain dan belum diusulkan dari UPT asal," pungkasnya.




(fat/fat)


Hide Ads