Alasan PLN Tak Beri Keringanan Denda Rp 80 Juta Buat Dokter Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 10 Agu 2022 18:27 WIB
Kabel jumper di meteran listrik yang jadi pemicu dokter di Surabaya didenda Rp 80 juta. (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Dokter asal Surabaya curhat didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Ia menyebut denda ini diterimanya gegara segel meteran listrik di rumahnya terbuka. Ia mengaku sempat meminta solusi hingga keringanan, namun tak dikabulkan PLN.

Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis keluh kesahnya di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce. Kepada detikJatim, dokter tersebut mengaku sempat mencari tahu kasus serupa. Ia menyebut, ada sejumlah kasus serupa yang permintaan keringanannya dikabulkan polisi.

Pihak PLN pun buka suara mengapa pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan sang dokter. Menurutnya, apa yang menimpa sang dokter tidak bisa disamakan dengan kasus di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Jadi itu memang terjadi di Jakarta, murni segel, jadi kemarin memang sempat viral pelanggan mengajukan keberatan karena PLN juga mengenal ada istilahnya kelainan. Kelainan yang disebabkan karena faktor alam korosi dan sebagainya, akhirnya segel itu putus," terang Manajer Komunikasi PLN UID Jatim, Anas Febrian kepada detikJatim, Rabu (10/8/2022).

"Makanya itu kan, teman-teman PLN sudah punya pengetahuan yang cukup, apa-apa saja yang bisa menyebabkan seseorang kira-kira bisa difasilitasi keberatannya. Mana yang bisa difasilitasi keberatannya dan mana yang tidak," lanjut Anas

Anas memaparkan, keberatan yang sempat viral di Jakarta beberapa waktu lalu memang difasilitasi, bahkan sampai ke Dirjen Kementerian. Masalah tersebut diputuskan bahwa segel itu rusak karena faktor alam, bukan karena perbuatan pelanggan hingga akhirnya dibebaskan.

"Segel itu macam-macam, saya menemui kasus segel keropos itu juga pernah. Waktu yang di Jakarta itu dicek meterannya juga, normal tidak ada error," ungkapnya.

PLN menemukan kabel jumper di meteran listrik dr Maitra. Baca di halaman selanjutnya.




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork