Alasan PLN Tak Beri Keringanan Denda Rp 80 Juta Buat Dokter Surabaya

Alasan PLN Tak Beri Keringanan Denda Rp 80 Juta Buat Dokter Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 10 Agu 2022 18:27 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Kabel jumper di meteran listrik yang jadi pemicu dokter di Surabaya didenda Rp 80 juta. (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Dokter asal Surabaya curhat didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Ia menyebut denda ini diterimanya gegara segel meteran listrik di rumahnya terbuka. Ia mengaku sempat meminta solusi hingga keringanan, namun tak dikabulkan PLN.

Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis keluh kesahnya di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce. Kepada detikJatim, dokter tersebut mengaku sempat mencari tahu kasus serupa. Ia menyebut, ada sejumlah kasus serupa yang permintaan keringanannya dikabulkan polisi.

Pihak PLN pun buka suara mengapa pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan sang dokter. Menurutnya, apa yang menimpa sang dokter tidak bisa disamakan dengan kasus di Jakarta beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu memang terjadi di Jakarta, murni segel, jadi kemarin memang sempat viral pelanggan mengajukan keberatan karena PLN juga mengenal ada istilahnya kelainan. Kelainan yang disebabkan karena faktor alam korosi dan sebagainya, akhirnya segel itu putus," terang Manajer Komunikasi PLN UID Jatim, Anas Febrian kepada detikJatim, Rabu (10/8/2022).

"Makanya itu kan, teman-teman PLN sudah punya pengetahuan yang cukup, apa-apa saja yang bisa menyebabkan seseorang kira-kira bisa difasilitasi keberatannya. Mana yang bisa difasilitasi keberatannya dan mana yang tidak," lanjut Anas

ADVERTISEMENT

Anas memaparkan, keberatan yang sempat viral di Jakarta beberapa waktu lalu memang difasilitasi, bahkan sampai ke Dirjen Kementerian. Masalah tersebut diputuskan bahwa segel itu rusak karena faktor alam, bukan karena perbuatan pelanggan hingga akhirnya dibebaskan.

"Segel itu macam-macam, saya menemui kasus segel keropos itu juga pernah. Waktu yang di Jakarta itu dicek meterannya juga, normal tidak ada error," ungkapnya.

PLN menemukan kabel jumper di meteran listrik dr Maitra. Baca di halaman selanjutnya.

Namun, berbeda dengan persoalan denda yang dijatuhkan pada dr Maitra. Saat itu permasalahannya bukan hanya segel yang terbuka, tetapi juga ditemukan kabel jumper.

Menurut Anas, kabel jumper tersebut seperti sengaja dipasang oleh seseorang. Sehingga, memperlambat pemutaran KWH meter dan singkatnya bisa mengurangi tagihan listrik. Sementara milik sang dokter, bahkan sampai minus 28%.

"Terus juga ada minus sampai 28%, baru kami cek lagi ketemu kabel jumper yang kami duga, kami indikasikan memperlambat putaran KWH meter. Ini kalau diteruskan, mohon maaf, minus 28% ini kan mengurangi pendapatan negara," jelas Anas.

Sementara saat disinggung soal pembelaan dokter yang mengaku tidak tahu-menahu soal listrik hingga tak pernah mengutak-atik meteran, Anas menyebut pihaknya tidak bisa mempertimbangkan hal tersebut. Sebab, PLN sudah menemukan barang bukti yang kuat.

"Ini sekali lagi karena temuannya lebih solid, jadi ini benar-benar ada temuan pelanggaran. Makanya tadi teman-teman tidak bisa memfasilitasi keberatan, beda konteks," papar Anas.

"Karena kalau segel terbuka ini ada beberapa penyebab, bisa juga penyebab dari manusia, kesengajaan faktor alam. Tapi kalau ini (kasus di rumah dr Maitra), sudah jelas-jelas nyambung begitu (kabel jumper). Makanya kalau dicontohkan itu bukan apple to apple," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads