PLN Jelaskan Duduk Perkara Dokter Surabaya Didenda Rp 80 Juta

PLN Jelaskan Duduk Perkara Dokter Surabaya Didenda Rp 80 Juta

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 10 Agu 2022 18:14 WIB
Curhat dokter yang didenda Rp 80 juta oleh PLN
Curhatan dokter yang kena denda Rp80 juta.(Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Kaget bukan main! Seorang dokter di Surabaya dapat 'surat cinta' yang berisi tagihan denda dari PLN. Nilai denda itu tak main-main, Rp 80 juta. Mau tak mau, sang dokter harus membayar denda itu jika tak ingin listrik di rumahnya dicabut.

Dokter ini pun mengungkapkan curahan hatinya kala ia didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Curhatan ini diunggah di media sosial pribadinya. Sang dokter mengaku kaget dengan denda yang tiba-tiba ini.

Dalam kasus ini, yang mengalami kejutan 'surat cinta' PLN itu adalah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol yang merupakan dokter di salah satu RS pelat merah. Ia menulis curhatannya di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai curhatannya tersebut, detikJatim telah menghubungi yang bersangkutan dan diizinkan mengutip curhatannya di medsos. Intinya, dokter itu sebenarnya tidak tahu-menahu siapa yang memasang kabel jumper penyebab pelambatan putaran meteran.

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik" demikian curhat Maitra di akun instagramnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai apa yang dialami dr Maitra, PLN UID Jawa Timur menyampaikan klarifikasi melalui Manajer Komunikasi & TJSL Anas Febrian. Kepada detikJatim ia sampaikan kronologi bagaimana pelanggaran itu ditemukan.

"Jadi itu ditemukan pada saat petugas kami melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL tanggal 8 Agustus lalu. Kegiatan yang memeriksa setiap meteran di rumah pelanggan itu rutin kami lakukan," ujar Anas, Rabu (10/8/2022).

Pada hari itu, kata Anas, setidaknya ada 5 orang tim PLN yang terjun ke lokasi. Anas belum memastikan berapa jumlah petugas yang terjun saat itu karena juga melibatkan pihak kepolisian. Sedangkan dalam versi yang disampaikan dr Maitra, hari itu ia didatangi 12 orang petugas termasuk polisi.

"Jadi ada 2 metode dalam melakukan kegiatan P2TL ini. Ada yang dengan penyisiran seperti ini, dan ada yang berdasarkan TO atau target operasi, biasanya dari laporan masyarakat. Kasus yang dialami dokter bersangkutan ini ditemukan murni pada saat penyisiran," kata Anas.

Petugas PLN sempat menyisir rumah dr Maitra. Baca halaman selanjutnya.

Pada hari itu Tim P2TL PLN memang menyisir rumah pelanggan di kawasan Surabaya Barat, di perumahan tempat dr Maitra tinggal. Hingga rombongan petugas didampingi polisi itu tiba di rumah dr Maitra.

"Nah, pada saat penyisiran itu ditemukan segel di meteran Pak Dokter itu terputus. Di sinilah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan. Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error," ujar Anas.

Menindaklanjuti temuan error pada meteran berupaya ketidaksesuaian kemampuan putaran meteran itulah, lanjut Anas, petugas PLN melakukan pengecekan lanjutan pada bagian terminal alat pengukur dan pembatas (APP) atau meteran tersebut.

"Ternyata pada terminal APP itu ditemukan isolasi hitam yang seharusnya tidak ada di sana. Isolasi itu ternyata menutup atau meng-cover sebuah kabel jumper. Kami indikasikan kabel itu memang sengaja dikaburkan dengan isolasi itu, yang mana kabel jumper itu memengaruhi secara teknis kemampuan putaran APP atau meteran itu," katanya.

Anas menekankan lagi, kabel jumper itulah temuan yang menjadikan petugas P2TL PLN mengeluarkan keputusan penerapan denda terhadap dr Maitra karena telah ditemukan adanya pelanggaran.

Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLNKabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat 'surat cinta' denda Rp 80 juta dari PLN Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim

"Jadi bukan karena segel meteran yang terbuka, seperti narasi yang saya lihat di Instagram detikJatim. Jadi bentuk segel meteran itu kayak kawat. Dia bahasanya bukan terbuka, tapi terputus. Kawat ini yang seharusnya terikat sempurna membentuk lingkaran seperti segel. Nah, dia terputus. Segel putus itu yang membuat petugas di lapangan melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan kabel jumper tadi," ujarnya.

Mengenai pelanggaran yang ditemukan, Anas menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Pelanggaran itu termasuk Golongan II atau P II, yakni pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

"Nah, untuk penerapan tarif (denda) Rp 80 juta itu memang sudah sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan pemerintah. Jadi kenapa kok besar sekali? Karena memang tarif daya pelanggan itu mempengaruhi perhitungan. Jadi kalau daya semakin tinggi, tagihan susulannya (denda) akan semakin besar," katanya.

Anas juga menjelaskan, denda sebesar itu diterapkan karena petugas menemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan yang berpotensi membuat negara tidak menerima pendapatan yang seharusnya. Penerapan ini sudah sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan aturan yang ada pula, tidak ada keringanan atau pembebasan denda bagi pelanggan.

Sebelumnya, dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce. detikJatim telah menghubunginya dan diizinkan untuk mengutip curhatannya di medsos.

Curhatan dr Maitra di medsos dan penjelasan awal PLN baca di halaman selanjutnya.

Curhatan Dokter yang Dapat 'Surat Cinta' Denda Rp80 Juta dari PLN

"Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :)"

Demikian kalimat pembuka dr Maitra saat curhat di medsos yang dilihat detikJatim di Surabaya, Selasa (9/8/2022).

Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu, ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra ada yang terbuka.

"Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus."

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :)"

Selain itu, dr Maitra menceritakan sekitar satu tahun lalu, dirinya melakukan penambahan atau kenaikan daya. Saat itu, dr Maitra menanyakan kepada petugas PLN apakah meteran listriknya beres. Saat itu ia sudah khawatir ada masalah lain selain kurang daya yang dirasakannya.

"Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis"

Tak hanya itu, dr Maitra mengaku setiap bulan memang ada petugas PLN yang mencatat meteran. Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya laporan masalah.

"Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta an ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya. Maka ijinkan saya membagi pelajaran berharga ini disini".

Kepada warganet, dr Maitra memberikan sejumlah pelajaran berharga. Ia tak ingin masyarakat lain merasakan apa yang ia rasakan.

Salah satu pesannya yakni, selalu kunci boks meteran listrik, sehingga tak sampai ada kejadian serupa. Dia menyebut bisa saja ada yang mengubah atau memodifikasi meteran.

"Kedua, panggil petugas PLN, dan cek sampai bagian dalam meteran (bahkan sampai membuka segel oleh petugas tersebut jika mungkin) karena kita tidak boleh membuka segel sendiri. Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti. 3. Sabar saja, Tuhan yg ganti :) Bye 80jt."

Meski sudah menanyakan, tidak ada ampunan bagi dr Maitra. Baca di halaman selanjutnya.

Tak Ada Ampunan dari PLN

Ia menceritakan, awalnya ada pengecekan rutin petugas PLN ke perumahannya. Saat sampai di rumahnya, ia terkejut dikabari petugas yang menyatakan segel meteran di rumahnya telah terbuka. Dia pun harus membayar denda Rp 80 juta.

Akhirnya, ia dibantu oleh petugas menyelesaikan hal ini. dr Maitra juga sempat mendatangi kantor PLN untuk meminta keringanan. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Saya diskusi mungkin nggak, ada pengurangan atau bagaimana. Saya bukan yang mengerahkan otot untuk dibebaskan, siapa tahu ada kebijakan karena saya kan nggak salah. Tapi menurut mereka nggak pernah ada, jadi kalau kena denda ya kena denda," ungkap dr Maitra kepada detikJatim, Selasa (9/8/2022).

Maitra mengatakan, tak ada toleransi denda dari PLN. PLN mengatakan kepada dirinya bahwa permasalahan segel meteran listrik terbuka itu merupakan tanggung jawab konsumen.

"Saya sudah minta, dari mereka itu begini, prinsipnya meteran itu milik PLN diserahkan kepada saya untuk tanggung jawabnya. Bukan tanggung jawab PLN, tapi kita harus siaga," imbuhnya.

dr Maitra mengaku kecewa. Sebab, ia tak mengetahui segel meterannya terbuka. Menurutnya, ia tak pernah mengutak-atik meterannya, namun mengapa pada akhirnya dia yang harus dimintai tanggung jawab.

"Saya analoginya, mohon maaf, binatang peliharaannya tetangga tapi kita yang harus jaga. Nah, tapi mereka menyebut ini tanggung jawabmu. Ketika siapa yang kena, ya itu tanggung jawabmu," sesal dokter yang dinas di rumah sakit pelat merah di Mojokerto tersebut.

Sementara dalam penjelasan lebih ringkas ketika dihubungi detikJatim melalui WhatsApp, Manajer PLN UP3 Surabaya Selatan Muhammad Rizlani menegaskan bahwa kasus yang terjadi di rumah dr Maitra itu merupakan tanggung jawab konsumen. Sebab, meteran listrik itu ada di area rumah.

"kWh meter posisinya di rumah pelanggan. Kewajiban pelanggan untuk menjaga," tegas Rizlani.

Rizalani menambahkan, PLN sudah mendatangi rumah dr Maitra, Senin (8/8). Di sana, petugas juga sudah memeriksa meteran listrik.

"Kemarin (Senin) dilakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah pelanggan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian sambungan pada terminal kWh meter," tambahnya.

PLN menemukan adanya tambahan kabel di meteran listrik. Hal itu memengaruhi pengukuhan energi listrik.

"Sehingga ada tagihan susulan P2TL yang harus diselesaikan oleh pelanggan," ungkapnya.

Rizlani menegaskan bahwa pemeriksaan dan penetapan tagihan susulan P2TL tersebut sudah dilaksanakan PLN sesuai SOP. Menurutnya, dr Maitra juga sudah menerima penjelasan PLN dengan baik.

"Pelanggan juga sudah menyelesaikan pembayaran tagihan susulan P2TL tersebut," tukasnya.

Halaman 2 dari 4
(dpe/dte)


Hide Ads