Wakil Ketua Umum PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib atau Gus Salam mendesak agar PBNU segera memecat Bendahara Umum (Bendum) Mardani Maming. Gus Salam mengaku prihatin terhadap Ketua Umum PBNU Gus Yahya. Selain itu, Gus Salam juga menyindir Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul yang dianggap tak bisa cepat memutuskan kasus yang menyeret Mardani Maming ini.
"Kami sangat berempati dengan suasana kebatinan dan beban organisasi yang ditanggung Ketua Umum PBNU seolah tersandera oleh kasus yang dialami saudara Bendum, yang seharusnya persoalan ini cukup diselesaikan oleh Sekjen (Gus Ipul)," tegas Gus Salam, Rabu (27/7/2022).
Gus Salam menambahkan, sampai saat ini Gus Ipul sama sekali tak pernah mengeluarkan pernyataan tentang kasus yang menyeret Mardani Maming. Menurutnya, tim kesekjenan harusnya cepat memberikan keterangan. Baik klarifikasi, maupun sikap organisasi secara berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar tidak ada kesan, Sekjen bersembunyi dari ruang publik dan ikhtiar menenangkan umat atas kasus hukum yang mendera salah satu pucuk pimpinan organisasi ulama yang berlandaskan kekuatan moral," kritik Gus Salam.
Ia pun mendesak PBNU segera mengambil keputusan tegas untuk memecat Mardani Maming dari kursi Bendahara Umum PBNU.
"Kami turut prihatin dengan putusan praperadilan hari ini. PBNU sudah waktunya untuk mengambil keputusan tegas. PBNU Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak memecat (menonaktifkan) saudara Bendahara Umum," kata Gus Salam.
Pengasuh Ponpes Denanyar ini berharap, badai di organisasi PBNU segera berlalu. Apalagi, sebentar lagi NU akan menyambut satu abad.
"Semoga badai organisasi ini segera berlalu dan kita bersama-sama menyambut satu abad Nahdlatul Ulama dengan suka cita dan berkhidmah untuk melayani ummat," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
(hil/dte)