Wakil Ketua PWNU Jatim Desak PBNU Segera Pecat Mardani Maming

Wakil Ketua PWNU Jatim Desak PBNU Segera Pecat Mardani Maming

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 17:42 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming
Bendum PBNU Mardani Maming. (Foto: Nahda/detikcom)
Surabaya -

Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Wakil Ketua PWNU Jatim Abdus Salam Shohib mendesak PBNU agar segera memecat Mardani Maming dari kursi bendahara umum.

"Kami turut prihatin dengan putusan praperadilan hari ini. PBNU sudah waktunya untuk mengambil keputusan tegas. PBNU Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak memecat (menonaktifkan) saudara Bendahara Umum," kata lama yang akrab disapa Gus Salam ini kepada detikJatim, Rabu (27/7/2022).

Gus Salam mengaku, dirinya berempati atas beban yang ditanggung Ketum PBNU Gus Yahya yang dinilai tersandera oleh kasus Mardani Maming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat berempati dengan suasana kebatinan dan beban organisasi yang ditanggung Ketua Umum PBNU seolah tersandera oleh kasus yang dialami saudara Bendum, yang seharusnya persoalan ini cukup diselsaikan oleh Sekjen (Gus Ipul)," tegasnya.

"Sampai hari ini, Sekjen PBNU belum pernah mengeluarkan pernyataan apapun tentang situasi yang terjadi dalam penanganan kasus Bendum PBNU ini, tim kesekjenan seharusnya memberikan keterangan, baik itu klarifikas atau sikap organisasi resmi secara berkala. Biar tidak ada kesan, Sekjen bersembunyi dari ruang publik dan ikhtiar menenangkan umat atas kasus hukum yang mendera salah satu pucuk pimpinan organisasi ulama yang berlandaskan kekuatan moral," beber Gus Salam panjang lebar.

ADVERTISEMENT

Pengasuh Ponpes Denanyar ini berharap, badai di organisasi PBNU segera berlalu. Apalagi, sebentar lagi NU akan menyambut satu abad.

"Semoga badai organisasi ini segera berlalu dan kita bersama-sama menyambut satu abad Nahdlatul Ulama dengan suka cita dan berkhidmah untuk melayani ummat," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Permohonan itu terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.




(dte/dte)


Hide Ads