Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Secara Online/Offline

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 17:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Surabaya - KK atau Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga. Banyak orang harus pindah KK karena alasan-alasan tertentu.

Pindah KK harus dilakukan guna meng-update informasi dokumen sesuai kondisi kependudukan terbaru. Anda dapat mengurusnya secara offline maupun online.

Berikut syarat yang harus Anda lengkapi:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan asli
  • Fotokopi KTP dan asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah yang semuanya sudah dilegalisir
  • Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan

Cara pindah KK secara offline:

  • Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
  • Isi formulir dan dapatkan surat pengantar di Kelurahan
  • Surat pengantar tersebut membutuhkan tanda tangan yang harus Anda dapatkan di kecamatan
  • Bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil
  • Agar tidak terjadi rangkap identitas, maka Anda diminta untuk mengumpulkan identitas lama (e-ktp lama)
  • Anda harus pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang usai SKPWNI dari Disdukcapil terbit
  • Datang ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan
  • Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru
  • Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

Data baru Anda wajib tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Maka dari itu jangan sampai salah mengisi data.

Simak Video "Video: Lansia Disekap Pacar Anak Selama Setahun, Harta Rp 2 M Dikuras"


(sun/sun)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork