Pindah KK harus dilakukan guna meng-update informasi dokumen sesuai kondisi kependudukan terbaru. Anda dapat mengurusnya secara offline maupun online.
Berikut syarat yang harus Anda lengkapi:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK dan asli
- Fotokopi KTP dan asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah yang semuanya sudah dilegalisir
- Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan
Cara pindah KK secara offline:
- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
- Isi formulir dan dapatkan surat pengantar di Kelurahan
- Surat pengantar tersebut membutuhkan tanda tangan yang harus Anda dapatkan di kecamatan
- Bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil
- Agar tidak terjadi rangkap identitas, maka Anda diminta untuk mengumpulkan identitas lama (e-ktp lama)
- Anda harus pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang usai SKPWNI dari Disdukcapil terbit
- Datang ke kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan
- Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru
- Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.
Data baru Anda wajib tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Maka dari itu jangan sampai salah mengisi data.
Simak Video "Video: Lansia Disekap Pacar Anak Selama Setahun, Harta Rp 2 M Dikuras"
(sun/sun)