Alasan MUI Jatim Tak Sarankan Pemindahan Jenazah COVID-19

Alasan MUI Jatim Tak Sarankan Pemindahan Jenazah COVID-19

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 22 Jul 2022 22:51 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

MUI Jatim tidak menyarankan pemindahan jenazah pasien COVID-19 di Kota Surabaya atau daerah lain. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin membeberkan alasannya.

MUI Jatim tidak menyarankan pemindahan jenazah COVID-19, menurut Ma'ruf, salah satunya karena akan mengganggu ketenangan arwah.

"Pertama mereka yang sudah wafat di alam kubur mereka sudah memiliki alam tersendiri, dan memiliki kehormatan yang tidak boleh diganggu oleh yang hidup. Di antaranya tidak boleh membongkar lagi kuburnya," kata Ma'ruf kepada detikJatim, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menjelaskan selama pemakaman sudah dilakukan dengan benar, apalagi jenazah itu keluarganya berada di satu daerah yang sama, maka tidak ada urgensi untuk memindahkan kuburan.

"Selama dimakamkan dengan benar meskipun tidak berkumpul dengan keluarga, misalnya saudara kita di Surabaya Utara pemakamannya Rangkah atau Pegirian, tapi karena wafat positif COVID-19 dimakamkan di Keputih. Meskipun secara izin dari pemerintah diizinkan, ini etika kita tetap jangan istilahnya jangan mengusik, merusak kemuliaan keluarga yang sudah wafat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurut dia, di mana pun posisi almarhum/almarhumah dimakamkan bila keluarga mendoakan maka doa dan pahala dari doa keluarga itu akan tetap sampai kepada jenazah.

"Sebab ketika kita ziarah ke makam keluarga Pegirian, dan kita mendoakan keluarga yang dimakamkan di Keputih, itu doanya, pahalanya tetap sampai," sambungnya.

Ma'ruf mengungkapkan, ada beberapa hal terkait pemindahan jenazah atau pembongkaran jenazah, MUI Jatim mempersilakan. Di antaranya terkait kebutuhan otopsi jenazah.

"Kecuali unsur darurat seperti otopsi, ini daruratnya karena ingin untuk mencari pelaku siapa yang membunuh. Atau jenazah berada di makam yang di situ ada sengketa bukan tanahnya," katanya.

Ia juga menjelaskan juga perihal tidak berkumpulnya anggota keluarga di satu pemakaman. Ia tegaskan, nanti di alam barzah pasti akan berkumpul bersama.

"Jadi cuma soal kasat mata saja tidak kumpul (kuburannya), tapi di alam barzah sana mereka berkumpul jadi tidak perlu kemudian ramai-ramai semua membongkar, memindahkan tidak perlu. Jadi cukup yang di sana tetap, agar arwahnya tenang tidak diganggu oleh yang hidup ini," tandasnya.

sebelumnya, Pemkot Surabaya telah mengizinkan warga bisa memindahkan makam jenazah dari pemakaman COVID-19. Ini setelah Kota Pahlawan telah masuk dalam level 1 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.

Pemindahan jenazah COVID-19 ini tertuang dalam SE No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2022. Ada 6 syarat bagi pemegang waris/keluarga untuk memindahkan jenazah pasien COVID-19:

Berikut 6 hal yang harus diperhatikan ahli waris jika memindahkan jenazah COVID-19:

1. Permohonan pemindahan makam diajukan melalui sswalfa.surabaya.go.id
2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam antar tempat pemakaman umum (TPU) di dalam Kota Surabaya
3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya selama satu tahun
4. Mendapat persetujuan tertulis dari RT/RW atau pengelola makam tujuan
5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin
6. Seluruh pelaksana kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.




(dpe/iwd)


Hide Ads