MUI Jatim tidak menyarankan pemindahan jenazah pasien COVID-19 di Kota Surabaya atau daerah lain. MUI Jatim menilai tidak ada urgensi untuk pemindahan jenazah.
"Kami (MUI Jatim) tidak menyarankan pemindahan jenazah pasien COVID-19 di Surabaya atau daerah lainnya. Karena tidak ada urgensinya. Urgensinya apa?," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin kepada detikJatim, Jumat (22/7/2022).
Ma'ruf menjelaskan pemakaman jenazah COVID-19 sudah sesuai dengan syariat agama islam bagi yang muslim. Selain itu, pemakamannya juga layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemakaman COVID-19 ini luar biasa bagi medis, bagi orang-orang yang terlibat di masa Corona mereka tetap memperlakukan jenazah seperti pada umumnya, meski ada satu dua kasus kedaruratan. Kalau di negara lain itu ditumpuk, tidak dikafani, tidak dikasih peti. Kemarin luar biasa, satu liang lahat ya satu jenazah," bebernya.
"Kalau di negara lain seperti korban tsunami (pemakamanya) jenazah beberapa ditumpuk satu tanah. Ini sudah dimuliakan luar biasa," sambungnya.
MUI Jatim, lanjut Ma'ruf menyarankan kepada warga lebih baik menggunakan uang yang direncanakan untuk pembongkaran, agar diarahkan ke hal yang lebih bermanfaat.
"Daripada untuk dibongkar lagi, digali lagi, perlu biaya lebih baik kalau mau sedekah, ya disedekahkan ke fakir miskin, orang tidak mampu, dan pahalanya, doanya ditujukan ke orang yang sudah wafat. Ini urgensinya tidak perlu apalagi dalam satu kota sendiri," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah mengizinkan warga bisa memindahkan makam jenazah dari pemakaman COVID-19. Ini setelah Kota Pahlawan telah masuk dalam level 1 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.
Pemindahan jenazah COVID-19 ini tertuang dalam SE No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2022. Ada 6 syarat bagi pemegang waris/keluarga untuk memindahkan jenazah pasien COVID-19:
Berikut 6 hal yang harus diperhatikan ahli waris jika memindahkan jenazah COVID-19:
1. Permohonan pemindahan makam diajukan melalui sswalfa.surabaya.go.id
2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam antar tempat pemakaman umum (TPU) di dalam Kota Surabaya
3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya selama satu tahun
4. Mendapat persetujuan tertulis dari RT/RW atau pengelola makam tujuan
5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin
6. Seluruh pelaksana kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
(abq/iwd)