Warga Surabaya Bisa Pindahkan Makam Jenazah COVID-19, Ini Syaratnya

Warga Surabaya Bisa Pindahkan Makam Jenazah COVID-19, Ini Syaratnya

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 21 Jul 2022 09:19 WIB
Jenazah mendiang Erwan Siswoyo, ayah dari Dino Wijaya akhirnya dibongkar dan dipindahkan dari TPU Keputih blok COVID-19. Pemindahan jenazah dilakukan setelah Dino menang dalam gugatan di PTUN.
Ilustrasi pemindahan jenazah mendiang Erwan Siwoyo dari TPU Keputih (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya -

Pemkot Surabaya telah mengizinkan warga bisa memindahkan makam jenazah dari pemakaman COVID-19. Ini setelah Kota Pahlawan telah masuk dalam level 1 berdasarkan asesesmen Kementerian Kesehatan.

Pemindahan jenazah COVID-19 ini tertuang dalam SE No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2022.

Meski demikian, ada 6 hal yang harus diperhatikan pihak keluarga maupun ahli waris sebelum berencana memindahkan makam jenazah COVID-19 dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih atau Babat Jerawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, Eny Nurotul mengatakan pemindaan makam jenazah COVID-19 Harus terlebih mengajukan permohonan melalui website sswalfa.surabaya.go.id. Selain itu pemindahan harus sesuai protokol kesehatan.

Dan yang terpenting, lanjut Eny, pemindahan jenazah hanya berlaku untuk antarkota atau daerah. Semisal dari TPU Keputih jenazah dipindahkan ke TPU di Kota Malang.

ADVERTISEMENT

Namun, Jika hanya antar-pemakaman di dalam Kota Surabaya maka hal itu tidak akan diizinkan. Menurut Eny, pihaknya mencatat pemindahan makam tercatat sejauh ini sudah ada 2 ahli waris yang telah mengajukan.

"Yang satu seharusnya dimakamkan di Tempat Makam Pahlawan (TMP), dari makam Keputih ke TMP yang 1 (jenazah). Satunya lagi ke Lawang, Malang," kata Eny kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022).

Berikut 6 hal yang harus diperhatikan ahli waris jika memindahkan jenazah COVID-19:

1. Permohonan pemindahan makam diajukan melalui sswalfa.surabaya.go.id
2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam antar tempat pemakaman umum (TPU) di dalam Kota Surabaya
3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya selama satu tahun
4. Mendapat persetujuan tertulis dari RT/RW atau pengelola makam tujuan
5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin
6. Seluruh pelaksana kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.




(abq/fat)


Hide Ads