Hari Raya Idul Adha telah datang. Momen ini begitu spesial karena ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah Salat Ied. Sebagian orang Indonesia menyembelih hewan kurban berupa kambing, domba, atau sapi.
Nantinya, daging hewan tersebut dibagikan ke para mustahik atau orang yang berhak mendapatkan daging hewan kurban tersebut. Terkadang muncul pertanyaan, bolehkah membagikan hewan kurban kepada nonmuslim? Begini penjelasannya.
Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan mengenai hukum pendistribusian hewan kurban tersebut. Termasuk kepada orang yang berbeda keyakinan dengan si pengurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, Ulama Al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa Al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," kata pria yang akrab disapa UAS itu dalam salah satu kesempatan ceramahnya yang diunggah ke YouTube dilansir detikHot.
UAS menambahkan, daging dari hewan kurban yang bersifat sunah bisa diberikan ke non-muslim. Sedangkan hewan kurban yang bersifat wajib justru sebaliknya.
Kurban wajib yang dimaksud adalah kurban karena nazar. Hal tersebut sebagaimana sedekah yang wajib diberikan kepada sesama muslim.
"Boleh memberikan kurban bagi nonmuslim. Syaratnya, kurbannya kurban sunah, karena kurban wajib nggak boleh," kata UAS.
Di dalam Al-Quran juga dijelaskan tidak ada larangan pengurban memberikan daging kurban ke orang yang berbeda agama.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah: 8).
(hse/iwd)