Syarat Hewan Kurban dan yang Berhak Menerima Dagingnya

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 14:05 WIB
Sapi/Foto: Hery Supandi/detikSumut
Surabaya -

Idul Adha identik dengan berkurban. Namun tahun ini ada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mewabah.

Selasa (31/5/2022), Komisi Fatwa MUI menetapkan hewan yang kena PMK gejala klinis kategori berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Itu seperti yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya seperti yang dikutip detikJatim dari website resmi MUI, Kamis (7/7/2022).

Meski begitu, wabah PKM jangan sampai menghalangi niat detikers untuk berkurban. Banyak hewan yang layak untuk berkurban.

Berikut Syarat Wajib Berkurban:

  1. Muslim
  2. Mampu secara finansial (tidak kesusahan dalam membeli hewan kurban)
  3. Balig dan berakal

Berikut Syarat Hewan untuk Berkurban:

  1. Matanya tidak buta
  2. Telinganya tidak terpotong
  3. Kakinya tidak pincang
  4. Tanduknya sempurna
  5. Tidak berpenyakit
  6. Ekornya tidak terpotong
  7. Tidak kurus
  8. Tidak berkudis
  9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui

Berikut ini Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dikatakan sah saat hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Dikatakan tidak sah saat hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.



Simak Video "Video: Jangan Asal, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat"

(sun/sun)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork