Panitia kurban Idul Adha di Lamongan diwajibkan mengajukan lokasi pemotongan hewan kurban. Ini untuk meminimalisir penyebaran PMK pada hewan ternak.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Mohammad Wahyudi menuturkan, berdasarkan SE Bupati Lamongan, panitia kurban memang diwajibkan mengajukan lokasi pemotongan hewan kurban.
"Sebenarnya gampang, yaitu dengan mengisi formulir melalui link Google Form https://bit.ly/formkurban22img. Jadi, panitia tidak harus datang ke kantor Disnakeswan Lamongan cukup di masjid atau rumah masing-masing maka panitia sudah terdaftar," kata Mohammad Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi menambahkan pengajuan tidak harus ke kantor, namun bisa dilakukan secara daring. Saat ini sebagian dari panitia kurban sudah mulai mengisi formulir.
Kenapa diwajibkan mendaftar, Wahyudi menyebut hal itu dilakukan untuk pendataan dan pengecekan petugas terhadap hewan kurban sebelum pelaksanaan kurban.
"Ini sebagian sudah masuk (mengisi formulir) karena sebenarnya," ujar Wahyudi.
Hingga saat ini pasar hewan dan lapak dadakan penjual hewan ternak di pinggir jalan untuk sementara tidak diperkenankan buka. Jika ada penjual yang nekat menjual di pinggir jalan, tegas Wahyudi, pihaknya akan menutup dan mengembalikan hewan ternak ke kandangnya masing-masing.
"Kita juga dibackup Polres Lamongan dan jajarannya hingga Polsek serta Babinsa di Koramil setempat. Lapak tersebut (penjual hewan kurban di pinggir jalan) akan ditutup dan sapinya akan dikembalikan ke kandangnya masing-masing," tandas Wahyudi.
Wahyudi juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha. Pasalnya, hewan yang akan dikurbankan sudah terjamin kesehatannya. Dan penjual harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner. Ini dilakukan bukan untuk menghalangi peternak berjualan, melainkan upaya pemerintah membentengi PMK agar tidak meluas.
"Untuk hewan ternak yang akan disembelih di masjid atau di RPH (Rumah potong hewan) itu harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner, sehingga sebelum disembelih sudah dipastikan sehat, jadi bagi peternak yang akan menjual belikan hewan ternaknya, kami telah menyiapkan SKKH atau Surat Veteriner," terangnya.
Meski ada hewan ternak terpapar PMK, Wahyudi mengungkapkan jika jumlah ternak sapi di Lamongan masih mencukupi untuk kebutuhan hewan kurban. Karena, papar Wahyudi, populasi keseluruhan sapi di Lamongan sebanyak 117.886 ekor. Sehingga jika diambil 25 persennya saja, masih mencukupi untuk kebutuhan kurban.
"Jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, Insyaallah masih mencukupi untuk hewan ternak yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha. Karena tahun kemarin yang disembelih warga Lamongan itu untuk hewan korban, khususnya sapi itu hanya 4.800 ekor. Jadi saya pastikan hewan ternak khususnya sapi untuk korban besok di Hari Raya Idul Adha itu aman jumlahnya," pungkasnya.
(fat/fat)