Jelang Idul Adha, 125 Pedagang Hewan Kurban Ajukan Izin Jualan di Surabaya

Jelang Idul Adha, 125 Pedagang Hewan Kurban Ajukan Izin Jualan di Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 13:55 WIB
Sapi kurban di Musola Assalam stres dan diare
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

125 Pedagang hewan kurban, baik sapi maupun kambing mulai mengajukan izin berjualan di Surabaya. Penjual mulai mendaftar ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya sejak Rabu (15/6/2022) hingga hari ini.

Kabid Peternakan DKPP Surabaya Sunarno Aristono menyebut, pedagang yang meminta izin berjualan hewan kurban di Surabaya sudah banyak. Dari data hingga per Rabu (22/6/2022) sudah ada 125 pedagang yang mengajukan.

"Dari tanggal 15-22 Juni 2022 kemarin, sudah ada 125 jumlah pemohon (Pedagang)," kata Aris saat dihubungi detikJatim, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 15-22 Juni 2022, ada belasan ribu hewan kurban yang akan dijual di Kota Pahlawan. Terbanyak adalah hewan kurban kambing, jumlahnya lebih dari 11 ribu.

"Jumlah ternak sapi ada 5.462, dan kambing 11.683," ujarnya.

ADVERTISEMENT

DKPP Surabaya mengimbau penjual hewan kurban buka lapak di Kota Pahlawan saat H-14 Idul Adha. Selain itu hewan kurban bukan dari daerah wabah PMK. Seperti Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Lamongan.

Artinya, penjual yang sudah izin berjualan hewan kurban bisa membuka lapak pada Sabtu (25/6). Namun tidak langsung serentak semuanya membuka lapak bersamaan pada Sabtu (25/6/2022) lusa.

"Iya ga semuanya bareng (Berjualan), terserah penjualnya. Bisa mulai tanggal 25 Juni, yang penting lokasinya ada izin persetujuan dari pihak kecamatan," jelasnya.

Meski begitu, tambah Aris, penjual hewan kurban di Surabaya tetap warga Surabaya. Namun hewan kurbannya dari dari lain diperbolehkan, asal tidak dari daerah wabah PMK.

"Penjual ya orang Surabaya, KTP Surabaya, cuma beli hewan kurban dari luar Surabaya untuk dijual kembali. Untuk warga Surabaya yang ingin berkurban. Terpenting hewan kurban bukan berasal dari daerah wabah PMK, karena tidak diperbolehkan," pungkasnya.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads