Kompolnas-IPW Kompak Desak Kematian Putra Buya Arrazy Diusut Tuntas

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 20:00 WIB
Pemakaman putra kedua Buya Arrazy Hasyim yang meninggal tertembak (dok.istimewa)
Surabaya -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Indonesian Police Watch (IPW) kompak mendesak kasus kematian putra kedua Buya Arrazy Hasyim diusut tuntas. Putra Buya Arrazy yang berusia 3 tahun tertembak kakaknya sendiri. Sang kakak berusia 5 tahun menarik pelatuk senpi milik anggota Polri yang disebut sebagai pengawal Buya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyorot dugaan kelalaian peletakan senpi yang ditaruh sembarangan. Menurut Poengky, senpi tersebut harusnya ditaruh di tempat yang aman. Jika sampai putra Buya Arrazy Hasyim meraih senpi, patut diduga ada unsur kelalaian dari pemilik senpi.

"Penyimpanan senpi jika anggota sedang melakukan salat atau off sementara dari tugasnya, tetap harus disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman. Jauh dari jangkauan siapapun. Apalagi jika sampai jatuh ke tangan orang lain apalagi anak-anak," tegas Poengky saat dihubungi detikJatim, Kamis (23/6/2022).

Untuk itu, Poengky mendesak agar Propam turun tangan untuk menyelidiki dugaan kelalaian dari pemilik senpi tersebut. Propam diminta untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada kesalahan fatal atau tidak. Tidak menutup kemungkinan, pemilik senpi juga bisa dijatuhi sanksi pidana.

"Jika dalam penilaian propam ada kesalahan fatal, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol 7 Tahun 2022. Apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa. Maka yang bersangkutan dapat dipidanakan," Poengky melanjutkan.

Sekadar informasi, Kompolnas adalah lembaga yang bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Senada dengan Kompolnas, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian balita 3 tahun itu harus tetap dilakukan. Bukan karena pemilik senpi itu anggota Mabes Polri, sehingga kepolisian di lokasi tempat kejadian tidak melakukan penyelidikan.

"Tidak gugur. Harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, karena ada yang mati. Kemudian ditetapkan tersangka. Ini dulu, nih. Setelah ditetapkan tersangka, baru restorative justice. Alurnya begitu," kata Teguh kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022).

IPW sebut kematian putra Buya Arrazy sudah masuk unsur pidana, simak informasi lengkapnya!




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork