Polisi memiliki tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, polisi juga bisa melakukan pengawalan bagi sejumlah orang. Apakah masyarakat sipil juga bisa mendapat pengawalan polisi?
Diketahui, aturan pengawalan polisi ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 8, tertuang di ayat (1) soal polisi bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f.
Pejabat negara apa saja yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi sebagai ajudan?
- Pejabat Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara asing yang berkedudukan
di Indonesia - Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia - Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia - Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik
Indonesia atau - Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketua/Wakil Ketua MPR
- Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
- Hakim Agung
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
- Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- Menteri atau pejabat setingkat Menteri
- Gubernur/Wakil Gubenur dan
- Bupati atau Walikota.
Sementara dalam pasal 8 ayat (3) tertuang jumlah personel yang ditugaskan sebagai pengawal atau ajudan. Yakni dua personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan; dan enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.
Lalu, bagaimana pengawalan warga sipil? Buka di halaman selanjutnya!
(hil/sun)