Polisi memiliki tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, polisi juga bisa melakukan pengawalan bagi sejumlah orang. Apakah masyarakat sipil juga bisa mendapat pengawalan polisi?
Diketahui, aturan pengawalan polisi ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 8, tertuang di ayat (1) soal polisi bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat negara apa saja yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi sebagai ajudan?
- Pejabat Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara asing yang berkedudukan
di Indonesia - Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia - Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia - Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik
Indonesia atau - Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketua/Wakil Ketua MPR
- Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
- Hakim Agung
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
- Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- Menteri atau pejabat setingkat Menteri
- Gubernur/Wakil Gubenur dan
- Bupati atau Walikota.
Sementara dalam pasal 8 ayat (3) tertuang jumlah personel yang ditugaskan sebagai pengawal atau ajudan. Yakni dua personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan; dan enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.
Lalu, bagaimana pengawalan warga sipil? Buka di halaman selanjutnya!
Pertanyaan yang sering muncul, bagaimana dengan warga sipil yang ingin mendapatkan pengawalan dari ajudan? Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, pengawalan pada warga sipil dilarang. Karena, hanya pejabat publik yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
"Pengawalan terhadap sipil itu tidak bisa kecuali dia pejabat publik dalam posisi pimpinan, (pengawalan pada sipil) itu dilarang memang. Kalau dia pimpinan lembaga negara itu memang disediakan pengawalan," kata Sugeng kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022).
Namun Sugeng menyebut, pengawalan masih bisa didapatkan oleh masyarakat sipil. Syaratnya, masyarakat tersebut tengah mendapatkan ancaman keselamatan jiwa.
"Permintaan pengawalan pada sipil bisa, namun dengan adanya ancaman keselamatan jiwa. Anggota DPR saja tidak boleh dikawal oleh polisi, karena dia sipil, kecuali atas permintaan keselamatan jiwa boleh dengan batas waktu tertentu," jelasnya.
"Ancaman keselamatannya apa, seperti dia pernah diancam, itu kan ada proses yang melatarbelakanginya, atau misalnya dia dalam perlindungan seperti saksi dalam suatu perkara," tambahnya.
Lalu bagaimana jika ada masyarakat sipil yang tidak sedang mendapatkan ancaman keselamatan jiwa, namun mendapat pengawalan ajudan dari kepolisian? Sugeng menyebut, sang pimpinan dari anggota tersebut harus diperiksa.
"Itu adalah penyalahgunaan wewenang oleh pimpninan untuk sekadar mendapatkan uang," pungkasnya.