Kata Publik Surabaya soal Cuti 40 Hari Suami Dampingi Istri Melahirkan

Praditya Fauzi - detikJatim
Rabu, 22 Jun 2022 19:16 WIB
Ilustrasi melahirkan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Wavebreak)
Surabaya -

DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Salah satu pasalnya mengatur izin cuti bagi suami hingga 40 hari untuk mendampingi istrinya yang hendak melahirkan.

Dirut Savy Amira Women Crisis Center Siti Mazdafiah menyambut baik RUU KIA. Ia menilai bahwa pasal yang mengatur izin cuti 40 hari untuk suami itu baik bagi keluarga, terutama bagi para suami.

Siti menuturkan, hal itu adalah inisiatif yang baik karena akan mendorong suami mendukung istri dan meningkatkan partisipasi dalam pengasuhan anak di saat-saat yang penting.

"Cuti ini tentunya sangat dibutuhkan di lingkungan perkotaan, ketika banyak pasangan muda bekerja di luar rumah, berstatus migran, dan tidak punya cukup sosial support. Sehingga, mereka ada waktu untuk menata keluarga dan menyesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan baru," kata Siti kepada detikJatim, Rabu (22/6/2022).

Siti menilai, hingga saat ini pasangan muda selalu mengandalkan bantuan keluarga. Tapi ketika orang tua muda migran ke kota dan jauh dari keluarga, mereka akan kesulitan untuk merawat bayinya.

"Selain perlu dipastikan bahwa cuti itu benar-benar digunakan suami untuk menemani istri dan berpartisipasi terhadap kegiatan parenting, perlu dipastikan juga, setelah 40 hari itu apa? Kan, parenting tidak hanya berlangsung 40 hari itu," ujarnya.

Maka dari itu, Siti menegaskan, negara masih perlu membantu meringankan beban keluarga muda. Salah satu opsinya dengan tersedianya daycare di wilayah dekat perkantoran.

Dengan begitu, sambung Siti, orangtua muda itu mudah menjangkau putra dan putrinya. Sehingga waktu mereka bekerja tidak tersita atau habis di jalan, apalagi untuk antar jemput di tengah jalanan yang macet.

"Pemerintah dapat mewajibkan setiap gedung perkantoran memiliki fasilitas tersebut (daycare). Sehingga, para orangtua bisa tetap produktif tanpa terganggu urusan domestik," katanya.

Baca selanjutnya: Pengelola pusat perbelanjaan menolak RUU KIA, apa alasannya?



Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"

(dte/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork