DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Salah satu pasalnya mengatur izin cuti bagi suami hingga 40 hari untuk mendampingi istrinya yang hendak melahirkan.
Dirut Savy Amira Women Crisis Center Siti Mazdafiah menyambut baik RUU KIA. Ia menilai bahwa pasal yang mengatur izin cuti 40 hari untuk suami itu baik bagi keluarga, terutama bagi para suami.
Siti menuturkan, hal itu adalah inisiatif yang baik karena akan mendorong suami mendukung istri dan meningkatkan partisipasi dalam pengasuhan anak di saat-saat yang penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuti ini tentunya sangat dibutuhkan di lingkungan perkotaan, ketika banyak pasangan muda bekerja di luar rumah, berstatus migran, dan tidak punya cukup sosial support. Sehingga, mereka ada waktu untuk menata keluarga dan menyesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan baru," kata Siti kepada detikJatim, Rabu (22/6/2022).
Siti menilai, hingga saat ini pasangan muda selalu mengandalkan bantuan keluarga. Tapi ketika orang tua muda migran ke kota dan jauh dari keluarga, mereka akan kesulitan untuk merawat bayinya.
"Selain perlu dipastikan bahwa cuti itu benar-benar digunakan suami untuk menemani istri dan berpartisipasi terhadap kegiatan parenting, perlu dipastikan juga, setelah 40 hari itu apa? Kan, parenting tidak hanya berlangsung 40 hari itu," ujarnya.
Maka dari itu, Siti menegaskan, negara masih perlu membantu meringankan beban keluarga muda. Salah satu opsinya dengan tersedianya daycare di wilayah dekat perkantoran.
Dengan begitu, sambung Siti, orangtua muda itu mudah menjangkau putra dan putrinya. Sehingga waktu mereka bekerja tidak tersita atau habis di jalan, apalagi untuk antar jemput di tengah jalanan yang macet.
"Pemerintah dapat mewajibkan setiap gedung perkantoran memiliki fasilitas tersebut (daycare). Sehingga, para orangtua bisa tetap produktif tanpa terganggu urusan domestik," katanya.
Baca selanjutnya: Pengelola pusat perbelanjaan menolak RUU KIA, apa alasannya?
"Intinya, saya sepakat dengan Draft RUU KIA ini," kata Fifi kepada detikJatim.
Fifi menilai, kebijakan itu dinilai bisa menguntungkan pihak suami beserta keluarga kecilnya. Bahkan, ia menilai aturan itu juga bisa menekan angka kematian ibu pasca melahirkan.
"Apalagi, kalau memang tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi pasca melahirkan," ujarnya.
Maka dari itu, ia ingin sejumlah pihak turut memberikan dukungan. Sebabnya, ia menilai peran ayah sangat vital dan penting bagi keluarga kecilnya. "Peran ayah sangat penting pada masa ini," ujarnya.
Lantas, bagaimana tanggapan dari pengusaha di Surabaya?
GM Pasar Atom Surabaya, Eunice Sutandio mengaku keberatan dengan kebijakan itu. Meski, masih dalam rancangan.
"Kalau 40 hari, dari perusahaan ya agak keberatan sih, terlalu lama," kata Eunice kepada detikJatim, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, hal itu dinilai bisa merugikan perusahaan. Maka dari itu, ia menganjurkan durasi cuti suami bisa lebih singkat.
"Kalau seminggu ya nggak papa lah, kalau dari kacamata perusahaan pasti banyak nggak setujunya," ujarnya.
Wanita yang tinggal di Wiyung, Surabaya itu menyarankan, ada opsi atau alternatif perihal tersebut. Supaya, tidak ada yang dirugikan, baik dari perusahaan maupun pekerja.
"Menurut saya, ambil tengahnya lah, seminggu lah (bagi suami) untuk (mendampingi dan menemani istri) melahirkan. Karena, setiap karyawan memang memiliki hak cuti juga," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengaku perusahaannya telah memberikan hak cuti bagi para suami. Namun, hanya 3 hari saja. Setelah itu, wajib bekerja normal seperti biasa.
"Kalau di PKB (Perjanjian Kerja Bersama) kita itu, suami memang dapat cuti, tapi selama 3 hari saja," ungkapnya.
Simak Video "Video: Cerita Bumil Melahirkan Darurat Saat Gempa Guncang Thailand"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)