Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tremas Pacitan, KH Luqman Haris Dimyathi meminta Mardani H Maming sadar diri untuk segera nonaktif dari PBNU. Hal ini menyusul penetapan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pertama saya ucapkan astaghfirullah hal adzim, innalillahi wa inna ilahi raji'un. Selamatkanlah kita semua, wabil khusus Nahdlatul Ulama dari apapun musibah bencana," kata Luqman kepada detikJatim, Selasa (21/6/2022).
"Saya mengetuk hati sedalam-dalamnya ke yang bersangkutan, bendahara umum (Mardani Maming) untuk menonaktifkan diri sebelum, mohon maaf tidak perlu menunggu perintah atau keputusan ketua umum, rais aam, untuk menonaktifkan diri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Gus Luqman ini mengaku prihatin, saat NU hendak menggelar acara kick off satu abad, muncul berita pencekalan Bendum PBNU.
"Saya tentu prihatin sebagai pengasuh dan warga NU sedih ketika sebelum kick off satu abad ada berita terkait bendum dicekal untuk ke luar negeri selama 6 bulan ini sangat memprihatinkan, sedih," ungkapnya.
Mantan Katib Syuriah PBNU ini menyarankan Mardani segera menonaktifkan diri dari PBNU. Agar, tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat ke NU.
"Sebaiknya dirinya berinisiatif menonaktifkan diri dari jabatan bendum demi kelancaran proses hukum, walaupun proses ini sangat panjang sekali dan lama. Tapi alangkah elok dan bagusnya bila yang bersangkutan menonaktifkan diri dan tentu akan memperlancar proses yang bersangkutan menghadapi proses hukum selanjutnya," katanya.
Gus Luqman juga menilai, tawaran bantuan hukum dari PBNU merupakan hak organisasi. Semua harus menghormati sebagai asas praduga tidak bersalah.
"Karena hukum harus dihormati ada praduga tak bersalah. Hanya saja warga NU sebagian lah, bisa kecil, bisa besar merasa ketika beliau non aktif diberi bantuan hukum lebih elok. Kalau aktif diberi bantuan hukum nanti muncul (persepsi tidak baik)," tandasnya.
(hil/dte)