Mardani Maming Tersangka, PWNU Jatim: Ironis-Momentum PBNU Bersih-bersih

Mardani Maming Tersangka, PWNU Jatim: Ironis-Momentum PBNU Bersih-bersih

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 21 Jun 2022 12:48 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming
Bendum PBNU Mardani Maming. (Foto: Nahda/detikcom)
Surabaya -

Politikus PDIP Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat diperiksa Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6). Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai bendahara umum (bendum) PBNU itu dicekal ke luar negeri. Wakil Ketua PWNU Jatim Abdussalam Shohib memberi peringatan keras kepada PBNU terkait kasus tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Salam itu, penetapan Mardani Maming sebagai tersangka adalah sebuah ironi. PBNU harus belajar banyak dari kasus yang menjerat Mardani Maming.

"Sungguh ironis. Saat PBNU melaksanakan kick off satu abad, diberi hadiah yang menyesakkan kita semua dengan dicekalnya Bendum yang mengarah ke tersangka (kasus korupsi)," kata Gus Salam kepada detikJatim, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Salam meminta PBNU meninjau kembali kader yang dimasukkan sebagai pengurus struktural. Jangan sampai nama NU jadi tercoreng akibat kasus korupsi.

"Ini momentum PBNU untuk muhasabah dan bersih-bersih di internal, supaya tidak terulang. Jangan sampai di usia satu abad dikenang dengan sesuatu yang negatif," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Ahmad Irawan, pengacara Mardani Maming mengatakan, kliennya diperiksa KPK terkait perkara izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu. Saat itu Mardani menjabat sebagai bupati Tanah Bambu.

Sementara Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, pencekalan Mardani Maming ke luar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022. Pencekalan itu akan berlaku hingga 6 bulan ke depan atau sampai 16 Desember 2022.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads