PWNU Tolak Pj Kepala Daerah dari Militer, Pemprov Jatim: Wewenang Mendagri

PWNU Tolak Pj Kepala Daerah dari Militer, Pemprov Jatim: Wewenang Mendagri

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 30 Mei 2022 17:01 WIB
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun
Jempin Marbun (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

PWNU Jatim mengkritik pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.

Di Jawa Timur, ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, sebelum digelar pemilu. Nantinya, jabatan akan diisi Pj kepala daerah.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun membeberkan sejumlah daerah yang jabatan kepala daerahnya akan diisi penjabat atau Pj. Yang terdekat ialah Kota Batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling dekat itu Kota Batu, kalau tidak salah akan diisi oleh Pj pada bulan Januari tahun 2023 mendatang. Tahun 2022 ini masih belum ada, yang terdekat ya Kota Batu," kata Jempin kepada detikJatim, Senin (30/5/2022).

Menurut Jempin, sosok yang akan mengisi jabatan Pj akan ditentukan oleh Mendagri. Dalam hal ini, biasanya jabatan Pj untuk bupati/wali kota akan diisi ASN dari Pemprov Jatim.

ADVERTISEMENT

"Tapi tetap kewenangan Mendagri siapa yang mengisi posisi Pj," imbuhnya.

Jempin menegaskan, belum ada isu terkait jabatan Pj diisi dari kalangan militer. Nantinya, kewenangan pengisian jabatan sepenuhnya dari Mendagri.

"Tidak benar itu (kabar soal Pj akan diisi militer). Semua kewenangan ada di Mendagri dan belum ada kabar itu," tandas Jempin.

Sebelumnya diketahui, PWNU Jatim mengkritik pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abd Salam Shohib menegaskan, di antara tuntutan reformasi yang terjadi 24 tahun lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu juga tuntuan penghapusan dwifungsi TNI-Polri.




(hil/dte)


Hide Ads