"Saya jujur ndak tahu pasti kronologi kasun ini nikahnya pasti atau ndak. Yang jelas, tentu ada upaya dari Pemkab Ngawi untuk melakukan upaya tindakan jika bersalah," tegas Bupati Ngawi Ony Anwar saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (10/6/2022).
Terkait kasus tersebut, kaya Ony, pihaknya memerintahkan dinas, camat, hingga kades untuk ikut mencari tahu. Hingga saat ini, Ony belum menerima laporan dari kecamatan maupun desa.
"Saya belum menerima laporan baik dari kades, camat terkait hal ini. Namun, langkah kami akan melakukan investigasi," terang Ony.
Ony mengatakan bahwa secara normatif, jika ada permasalahan di tingkat desa, diselesaikan di tingkat desa hingga kecamatan. Jika terbukti bersalah sanksi akan diberlakukan.
"Nanti dilihat dahulu delik aduan seperti apa. Kalau ini ruwet, nikah tanpa diketahui istri sah. Kalau secara hukum melanggar aturan administrasi desa, kalau ada sanksi untuk perangkat, kami terapkan," tandas Ony.
Sebelumnya diberitakan, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur. Anaknya itu dinikahi oleh seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.
Dalam unggahannya, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. "Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya" tulis akun Bundane Aulia Riski.
(dte/dte)