Satu bulan jelang Hari Raya Idul Adha penjual hewan kurban sudah mulai bersiap menjual hewan kurban. Namun, karena Idul Adha kali ini berlangsung di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), ada sejumlah syarat yang diterapkan Pemkot Surabaya agar penjual bisa menjual hewan kurban.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya sudah menyusun surat edaran tentang syarat yang harus dipenuhi penjual hewan kurban yang akan diedarkan kepada lurah, camat, juga para pedagang. Surat itu tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kabid Peternakan DKPP kota Surabaya Sunarno Aristono menjelaskan surat edaran itu disusun berdasarkan aturan atau imbauan dari Gubernur Jatim dan juga Kementerian Pertanian. Pada intinya, lapak-lapak hewan kurban harus mendapat izin dari pemerintah setempat diwakili lurah dan camat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinnya bisa mengajukan ke lurah atau camat bahwa ingin berjualan di tempat tersebut. Nanti akan disurvei sama pihak kelurahan atau kecamatan. Layak atau tidak tempat itu untuk berjualan hewan kurban," kata Aris saat dihubungi detikJatim, Rabu (8/6/2022).
Aturan tentang survei itu baru diterapkan tahun ini karena Idul Adha kali ini memang berlangsung di tengah wabah PMK di Jawa Timur. Sementara, Surabaya sendiri menjadi daerah perdagangan hewan kurban yang akan kedatangan banyak hewan ternak dari berbagai daerah di Jatim dan luar Jatim.
Berikut ini sejumlah detail persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang yang hendak mendirikan lapak hewan kurban di Surabaya.
1. Jumlah hewan dan lahan harus sesuai.
2. Ada pagar supaya hewan kurban tidak sampai keluar area lapak.
3. Ada tempat isolasi, barangkali ada yang sakit.
4. Menyediakan tempat pembuangan kotoran.
Tidak hanya harus sudah mendapat izin dari lurah atau camat, ketika para pedagang hendak mendatangkan hewan dari luar kota, mereka juga diwajibkan melapor ke DKPP Surabaya. DKPP yang menerima laporan nantinya akan berkoordinasi untuk menerjunkan tim dokter hewan yang akan memeriksa kesehatan hewan kurban.
Sebelum mengajukan pelaporan itu para pedagang yang hendak mendatangkan hewan kurban juga harus memahami sejumlah syarat hewan kurban yang boleh didatangkan dari luar kota seperti berikut ini.
1. Harus mempunyai surat keterangan sehat dari wilayah asal bahwa sapinya sehat untuk kurban
2. Tetap menjalani pengecekan ulang di Surabaya untuk memastikan hewan yang ada benar-benar sehat
"Kami asesmen dulu (hewan kurbannya). Penjual juga (wajib) menyiapkan disinfektan dan sebagainya. Kotorannya pun harus dibersihkan dan harus ada tempat pembuangan kotoran agar tidak bau di tempat tersebut," kata Sunarno.
(dpe/iwd)