Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) juga menyerang banyak ternak di Malang Raya. Untuk menekan penyebarannya, Polresta Malang Kota memperketat lalu lintas ternak sapi di perbatasan.
Pemeriksaan terhadap hewan ternak, khususnya sapi, di perbatasan keluar masuk Kota Malang digelar bersama instansi terkait. Pos pemeriksaan didirikan di sejumlah titik perbatasan yakni di kawasan Sukun, Blimbing, Lowokwaru, dan Kedungkandang.
Seperti pemeriksaan lalu lintas ternak di Pertigaan Kacuk, Kecamatan Sukun, Kota Malang oleh jajaran Polsek Sukun. Wilayah Sukun adalah perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menghentikan kendaraan terbuka yang diketahui mengangkut ternak sapi. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa dokumen pengiriman hewan ternak termasuk memberikan sosialisasi terkait penyebaran wabah PMK.
"Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolresta, kami tingkatkan pemeriksaan di perbatasan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak," ujar Kanit Lantas Polsek Sukun Iptu Luhur Santoso kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Luhur mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan dokumen pengangkutan ternak.
Sekaligus memberikan edukasi kepada penyelenggara distribusi hewan ternak, mulai dari armada pengangkutan hewan ternak sampai petugas rumah potong hewan.
"Semua untuk membatasi dan mencegah penularan penyakit PMK," terang Luhur.
Langkah serupa juga dilakukan oleh jajaran Polsek Lowokwaru yang menggelar pemeriksaan angkut ternak depan Terminal Landungsari.
Namun selama penyekatan digelar, petugas tak menemukan kendaraan mengangkut ternak khususnya sapi.
"Kegiatan ini akan rutin kami laksanakan. Apabila dalam kegiatan selanjutnya ditemukan kendaraan yang membawa sapi dari luar kota masuk wilayah Kota Malang, maka kami imbau secara humanis agar putar balik ke wilayah asal," ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Suyoto secara terpisah.
(dpe/dte)