Arisan Bodong Rugikan Korban Rp 1,1 M yang Otaknya Selebgram Surabaya

Arisan Bodong Rugikan Korban Rp 1,1 M yang Otaknya Selebgram Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 01 Jun 2022 11:59 WIB
Konferensi pers mengungkap kasus investasi bodong Arisan Love di Polda Jatim
Arisan bodong di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Investasi bodong bertajuk 'Arisan Love' dibongkar polisi. Arisan ini membuat belasan warga Surabaya rugi miliaran rupiah. Satu tersangka yang menjalankan investasi bodong itu ditangkap di Bali.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan tersangka adalah Anggrita Putri Kaledha (23), warga Surabaya yang diamankan Selasa (24/5).

"Tersangka saudari APK (23) ini kami amankan di Bali pada 24 Mei lalu," kata Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan kasus investasi bodong ini, kata Wildan, bermula dari masuknya laporan belasan korban yang merasa tertipu dengan model investasi yang ditawarkan oleh pelaku di media sosial.

"Korban yang melapor sampai saat ini berjumlah 13 orang. Namun, ada dugaan anggota investasi bodong ini sudah mencapai ratusan orang," kata Wildan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan korban yang sudah masuk, kerugian yang diderita para korban di Surabaya tidak sedikit. Dari 13 korban yang sudah melapor total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar.

"Dari 13 orang member yang sudah melaporkan sebagai korban arisan bodong ini, total total yang mereka alami mencapai Rp 1,1 miliar. Kami akan terus mendalami kasus ini," kata Wildan.

Arisan Love ini dijalankan seorang Selebgram Surabaya. Sejak 2019 lalu, pelaku berhasil menghimpun 150 orang anggota di grup WhatsApp.

"Anggota mencapai 150 orang. Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka menjalankan investasi bodong ini sejak 2019 lalu," kata Wildan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang akan memberatkan tersangka di pengadilan. Antara lain 1 buah handpone, sejumlah SIM card, buku tabungan, dan juga bukti chat di dua nomor whatsapp.

"Terhadap pelaku kami akan menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Wildan.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu korban bernama Sinta, tersangka merupakan seorang Selebgram. "Dia Selegram Surabaya," ujar Sinta di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Sinta menyebut, awalnya ia tidak mengenal tersangka secara langsung. Ia mengenal Anggrita di media sosial. "Tahu melalui instragram itu, jadi saya tidak mengenal secara langsung," katanya.

Ia mengaku awalnya ia tidak mengikuti investasi yang ditawarkan oleh tersangka, melainkan mengikuti arisan online. Dalam perjalanannya tersangka menawarkan investasi kepada semua member.

"Awalnya itu nggak ikut investasi, arisan biasa saja. Terus dia tiba-tiba ikut invest-invest gitu. Awalnya tertarik ada bunganya. Mekanisme invest-nya taruh uang Rp 5 juta terus baliknya Rp 6,5 juta kayak gitu-gitu. Alibinya, sih, ada orang yang ngutang butuh duit, kita sebagai debitur," ungkap Sinta.

Sinta juga mengaku telah menginvestasikan uang hingga Rp 200 juta kepada tersangka. Awalnya, uang yang ia setor dikembalikan tersangka secara lancar beserta keuntungannya. Tapi lambat laun pengembalian itu tidak lancar dan tersangka menghilang.

"Aku kurang lebih 200 juta. Sudah pernah (dapat keuntungan). Awalnya lancar dari tahun lalu, terus tutup. Terus buka lagi yang kedua. Ternyata nyandet sampai sekarang dan lebih banyak korbannya daripada yang pertama," ungkap Sinta.

Menurut Sinta, tersangka juga memiliki banyak grup dan member di WhatsApp. Namun, bila ada member yang menanyakan lebih detail mengenai investasi dan arisan online itu tersangka akan bikin grup baru.

"Ada seratus lebih (member) yang pertama. Grupnya ada banyak. Dia itu pinter, jadi kalau ada yang suka tanya-tanya detail dia marah, terus bikin grup baru lagi," tandas Sinta.




(hil/iwd)


Hide Ads