Korban Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Surabaya Capai 150 Orang

Korban Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Surabaya Capai 150 Orang

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Selasa, 31 Mei 2022 21:23 WIB
Konferensi pers mengungkap kasus investasi bodong Arisan Love di Polda Jatim
Polisi menggelar konferensi pers tentang investasi bodong di Surabaya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Investasi bodong bermodus arisan di Surabaya yang merugikan belasan anggota hingga Rp 1,1 miliar milik seorang Selebgram. Sejak 2019 lalu pelaku berhasil menghimpun 150 orang anggota di grup WhatsApp.

"Anggota mencapai 150 orang. Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka menjalankan investasi bodong ini sejak 2019 lalu," kata Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, Selasa (31/5/2022).

Polisi yang mendapatkan laporan dari 13 korban pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Anggrita Putri Kaledha (23) di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka saudari APK (23) ini kami amankan di Bali pada 24 Mei lalu," kata AKBP Wildan.

Menurut pengakuan salah satu korban bernama Sinta, tersangka merupakan seorang Selebgram. "Dia Selegram Surabaya," ujar Sinta di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

ADVERTISEMENT

Sinta menyebutkan, awalnya ia tidak mengenal tersangka secara langsung. Ia mengenal Anggrita di media sosial. "Tahu melalui instragram itu, jadi saya tidak mengenal secara langsung," katanya.

Ia mengaku awalnya ia tidak mengikuti investasi yang ditawarkan oleh tersangka, melainkan mengikuti arisan online. Dalam perjalanannya tersangka menawarkan investasi kepada semua member.

"Awalnya itu nggak ikut investasi, arisan biasa saja. Terus dia tiba-tiba ikut invest-invest gitu. Awalnya tertarik ada bunganya. Mekanisme invest-nya taruh uang Rp 5 juta terus baliknya Rp 6,5 juta kayak gitu-gitu. Alibinya, sih, ada orang yang ngutang butuh duit, kita sebagai debitur," ungkap Sinta.

Sinta juga mengaku telah menginvestasikan uang hingga Rp 200 juta kepada tersangka. Awalnya uang yang ia setor dikembalikan tersangka secara lancar beserta keuntungannya. Tapi lambat laun pengembalian itu tidak lancar dan tersangka menghilang.

"Aku kurang lebih 200 juta. Sudah pernah (dapat keuntungan). Awalnya lancar dari tahun lalu, terus tutup. Terus buka lagi yang kedua. Ternyata nyandet sampai sekarang dan lebih banyak korbannya daripada yang pertama," ungkap Sinta.

Menurut Sinta, tersangka juga memiliki banyak grup dan member di WhatsApp. Namun, bila ada member yang menanyakan lebih detail mengenai investasi dan arisan online itu tersangka akan bikin grup baru.

"Ada seratus lebih (member) yang pertama. Grupnya ada banyak. Dia itu pinter, jadi kalau ada yang suka tanya-tanya detail dia marah, terus bikin grup baru lagi," tandas Sinta.

Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 buah handpone, sejumlah SIM card, buku tabungan, dan juga bukti chat di dua nomor WhatsApp.

"Terhadap pelaku kami akan menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata AKBP Wildan Albert, Kasubdit Siber Polda Jatim.




(dpe/iwd)


Hide Ads