Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga menginvestigasi tingginya fatalitas kecelakaan Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW di Tol Sumo. Banyaknya korban jiwa dalam kecelakaan itu karena faktor bahaya tepi jalan (side road hazard) yang belum dikendalikan. Oleh sebab itu, mereka akan merekomendasikan pemerintah untuk menata bangunan di tepi jalan.
Ketua Sub Komite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, bahaya tepi jalan berupa bangunan-bangunan kokoh di bahu jalan nasional. Baik di jalan tol maupun jalan arteri. Menurutnya, bangunan di tepi jalan yang tidak ditata menyebabkan tingginya fatalitas kecelakaan.
Seperti dalam kasus kecelakaan Bus Andriansyah nopol S 7322 UW di KM 721.400A Tol Sumo. Wildan menjelaskan, tiang variable message sign (VMS) sebagai bahaya tepi jalan. Karena bangunan dengan fondasi yang besar dan kokoh itu tidak dilengkapi pengaman berupa pagar besi atau guard rail dan sejenisnya. Sehingga fondasi tiang VMS itu bisa tertabrak bus yang saat itu pengemudinya tertidur lelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kasus kemarin ini ya, tiang VMS itu road side hazard. Jadi, tiang VMS meningkatkan fatalitas. Tiang-tiang rigit beton seperti itu yang bahaya. Ini yang harus kita tata," kata Wildan kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (18/5/2022).
Bahaya tepi jalan berupa berbagai bangunan kokoh di bahu jalan itu, lanjut Wildan, selama ini belum dipetakan dan dikelola dengan baik oleh pemerintah. Padahal, keberadaan bangunan seperti tiang VMS, tiang reklame, tiang tengah jembatan dan sejenisnya di bahu jalan meningkatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, kata Wildan, KNKT akan memberikan rekomendasi agar pemerintah mengendalikan bahaya tepi jalan untuk mencegah kecelakaan maut serupa terulang. Salah satunya dengan membuat regulasi yang mengatur semua bangunan kokoh di tepi jalan wajib dilengkapi pengaman berupa guard rail dan sejenisnya.
Sehingga bangunan kokoh itu tidak tertabrak kendaraan saat terjadi kecelakaan. Rekomendasi bakal ditujukan kepada Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Perhubungan pekan depan.
"Kami akan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenhub membuat pedoman atau peraturan menteri yang mengatur bangunan-bangunan di tepi jalan yang berbahaya. Pokoknya semua bangunan rigit di tepi jalan harus diatur. Kalau selama ini kan tidak, nanti akan diatur," jelasnya.
Selain itu, tambah Wildan, pihaknya juga akan membuat rekomendasi terkait ketentuan desain bangunan di tepi jalan. "Jadi, semua benda di tepi jalan, baik jalan tol maupun nontol didesain kalau ditabrak roboh. Jangan sampai didesain ketika ditabrak kendaraannya yang hancur," terangnya.
Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap.
Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.
Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 14 penumpang tewas. Selain itu, 18 penumpang dan kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.
(sun/sun)